SPMB 2026 Harus Bebas Titipan, Pungli, DPRD NTT Tekankan Hak Pendidikan bagi Semua

  • 12 Jun 2026 16:27 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Nusa Tenggara Timur diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari praktik titipan, pungutan liar, hingga penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah favorit, menjadi perhatian serius berbagai pihak agar tidak kembali terulang pada proses penerimaan siswa tahun ini.

Upaya penguatan pengawasan juga terus dilakukan melalui keterlibatan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, aparat penegak hukum, serta instansi pendidikan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang, Senin, 8 Juni 2026 mengatakan, SPMB tidak boleh dipandang hanya sebagai proses penerimaan siswa baru semata. Menurutnya, SPMB merupakan pintu masuk untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, tanpa praktik titipan, dan tanpa hambatan ekonomi yang tidak semestinya.

“SPMB adalah pintu masuk untuk memastikan hak setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, keberhasilan SPMB tidak boleh hanya diukur dari terpenuhinya daya tampung sekolah negeri saja, tetapi sejauh mana seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan seluruh ekosistem pendidikan dapat tumbuh secara sehat,” ujar Winston dalam dialog Kupang Menyapa di RRI Kupang.

Ia menyoroti masih adanya kecenderungan penumpukan peserta didik pada sejumlah sekolah yang dianggap favorit. Sementara itu, banyak sekolah swasta mengalami kesulitan mendapatkan siswa baru.

Bahkan, menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sekolah swasta yang terpaksa ditutup atau digabung karena jumlah peserta didik yang terus menurun sehingga berdampak pada keberlangsungan operasional sekolah. Winston menegaskan bahwa, sekolah negeri dan sekolah swasta bukanlah pesaing, melainkan mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, masyarakat perlu mengubah cara pandang yang selama ini menganggap hanya sekolah tertentu yang memiliki kualitas baik.

“Kita harus mengakhiri cara pandang lama bahwa hanya ada beberapa sekolah yang baik, sementara sekolah lainnya dianggap pilihan sekunder. Yang harus dibangun adalah keyakinan bahwa setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi sekolah bermutu,” katanya.

Komisi V DPRD NTT, lanjut Winston, juga memberikan perhatian khusus pada aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB 2026. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar, titipan, maupun intervensi yang dapat merugikan peserta didik.

Menurutnya, keterlibatan KPK dan berbagai lembaga pengawas harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjalankan proses penerimaan siswa sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan ada titipan, jangan ada pungutan liar, jangan ada diskriminasi, dan jangan ada satu pun anak NTT yang kehilangan haknya untuk bersekolah. Ketika kita menyelamatkan pendidikan hari ini, sesungguhnya kita sedang menyelamatkan masa depan Nusa Tenggara Timur,” kata Winston.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....