BPMP NTT Tekankan SPMB 2026 Harus Transparan, Adil, dan Bebas Titipan

  • 12 Jun 2026 16:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Nusa Tenggara Timur terus dipersiapkan melalui berbagai langkah penguatan tata kelola guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penyusunan petunjuk teknis, penetapan daya tampung sekolah, hingga penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun titipan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Dalam Dialog Kupang Menyapa Pro 1 RRI Kupang, Widyaprada Ahli Muda sekaligus PIC SPMB Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, Janres J. Bulan, S.E., menegaskan bahwa BPMP memiliki tugas melakukan sosialisasi, advokasi, dan pendampingan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, sejak Februari 2026 BPMP telah mendampingi dinas pendidikan dalam penyusunan petunjuk teknis, pembentukan panitia, hingga penetapan daya tampung sekolah sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Janres menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga memastikan setiap satuan pendidikan memiliki daya tampung yang sesuai dengan ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana, serta kapasitas ruang belajar. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi memaksakan penambahan rombongan belajar yang melampaui kemampuan layanan pendidikan hanya demi mengejar jumlah peserta didik yang lebih banyak.

Menurut Janres, salah satu upaya penting yang dilakukan BPMP adalah memastikan seluruh daerah memiliki mekanisme penerimaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan SPMB di sejumlah daerah masih dilakukan secara offline, sementara daerah lain telah menerapkan sistem online.

Karena itu, kebijakan teknis disesuaikan dengan kesiapan daerah, termasuk dukungan anggaran dan infrastruktur yang tersedia. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, sistem penerimaan murid baru tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga harus memberi ruang bagi sekolah swasta sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Janres menilai keterlibatan sekolah swasta penting untuk memastikan seluruh peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan apabila tidak tertampung di sekolah negeri.

Dalam upaya memperkuat transparansi, Janres mengungkapkan bahwa BPMP telah menginisiasi penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan berbagai pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menegaskan bahwa setiap sekolah wajib membuka informasi terkait jumlah rombongan belajar, daya tampung, kuota penerimaan, serta menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan terbuka.

Menutup keterangannya, Janres mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk mendaftar secara mandiri serta menolak segala bentuk praktik titipan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan dokumen kependudukan demi memperoleh akses ke sekolah tertentu.

“Daftarlah secara mandiri, tolak titipan, awasi bersama pelaksanaannya, dan pahami seluruh persyaratan yang berlaku. Jika ada pihak yang meminta bayaran atau menjanjikan bantuan melalui orang dalam, segera laporkan melalui posko pengaduan yang tersedia,” ujar Janres.

Menurutnya, keberhasilan SPMB 2026 hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak berkomitmen menjaga proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan akuntabel bagi semua anak di NTT.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....