Dinsos Tindak Penerima Bansos Judol
- 18 Mei 2026 10:42 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Dinas Sosial Kabupaten Natuna menyayangkan adanya penerima bantuan sosial yang diduga menggunakan dana bansos untuk judi online. Kepala Dinas Sosial Natuna, Puryanti, menegaskan bansos seharusnya dipakai untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Menurutnya, pihak desa melakukan pendataan awal melalui aplikasi SIKS-NG terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judi online. Data tersebut kemudian diklarifikasi melalui wawancara langsung kepada KPM terkait.
“Setelah dilakukan wawancara, KPM diminta menandatangani surat sanggahan klarifikasi judi online,” ujar Puryanti kepada RRI Senin 18 Mei 2026.
Hasil klarifikasi itu kemudian diunggah kembali melalui aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke Dinas Sosial. Ia menjelaskan, Dinas Sosial selanjutnya membuat surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos apabila KPM tidak terbukti bermain judi online. Namun apabila terbukti, maka bantuan sosial tetap dinonaktifkan.
Puryanti menyebut hingga saat ini sudah ada dua penerima bansos yang terindikasi judi online. Kedua penerima tersebut telah melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sanksi bagi penerima bansos yang terbukti bermain judi online adalah penonaktifan bantuan sosial. Sistem juga dapat mendeteksi NIK penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Meski demikian, pengawasan penggunaan dana bansos dinilai cukup sulit dilakukan karena bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang masuk langsung ke rekening penerima. Karena itu, pihaknya tidak bisa memastikan dana tersebut digunakan untuk apa setelah diterima masyarakat.
Puryanti menambahkan pembaruan data penerima bansos dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan, sedangkan Dinas Sosial bertugas memproses pengesahan setiap bulan. Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan bansos sesuai kebutuhan pokok agar dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....