Coretax Permudah Wajib Pajak Lapor SPT tanpa Ribet
- 09 Apr 2026 07:41 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Transformasi digital perpajakan Indonesia semakin nyata. Mengurus pajak tak lagi identik dengan proses rumit dan berlapis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax, sebuah terobosan sistem terpadu yang dirancang untuk membuat layanan pajak lebih sederhana, cepat, dan efisien bagi semua wajib pajak.
Kabar baik buat Kawan Pajak! Sistem perpajakan di Indonesia lebih efisien dengan hadirnya Coretax, platform baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu. Dalam talkshow di RRI Malang, hal ini pernah disampaikan narasumber Akrim Yazid Isninanda dan Irvani Imaniar selaku penyuluh pajak ahli pertama KPP Pratama Malang Utara.
Dalam dialog yang berlangsung untuk mengedukasi Masyarakat di Pro 1 FM 94,6 MHz yang disiarkan live juga melalui youtube rrimalangofficial ini, mereka menjelaskan bahwa Coretax hadir untuk menggantikan sistem lama yang sebelumnya terpisah - pisah.
“Kalau dulu harus pakai banyak aplikasi seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing, sekarang semuanya sudah terintegrasi dalam satu system” ujar Akrim, Rabu (8/4/2026).

Yang paling menarik, Coretax sudah tidak lagi menggunakan EFIN. Jadi, proses login dan aktivasi jadi jauh lebih praktis. Cukup pastikan email atau nomor HP yang terdaftar masih aktif, Kawan Pajak sudah bisa mengakses layanan ini. Untuk diketahui, yang sebelumnya sudah punya akun DJP Online, aktivasi Coretax bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur “Lupa Kata Sandi”.
Sementara itu, bagi yang lupa email atau nomor HP, bisa langsung melakukan pembaruan data melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di website resmi DJP. Dengan fasilitas ini, bagi yang belum pernah punya akun sebelumnya disampaikan olehnya agar Masyarakat tidak khawatir. Aktivasi Coretax tetap bisa dilakukan secara online dengan mengisi data diri, termasuk NIK, email, nomor HP, dan unggah foto sesuai KTP.
Penyuluh pajak ahli pertama KPP Pratama Malang Utara juga menyampaikan bahwa selain aktivasi akun, ada satu hal penting yang perlu dibuat, yaitu kode otorisasi atau passphrase. Ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk semua layanan perpajakan yang kini sudah serba online. DJP juga mengingatkan agar Kawan Pajak segera melakukan aktivasi Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.
Batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Kabar baiknya, pelaporan SPT di Coretax kini lebih mudah karena sistem akan otomatis menyesuaikan formulir sesuai dengan sumber penghasilan. Berkenaan dengan informasi yang pesat dan juga beragam sumber, Kawan Pajak diminta untuk waspada terhadap penipuan.
“Jika ada pesan WhatsApp atau telepon yang mengatasnamakan DJP dan meminta data pribadi, bisa dipastikan itu bukan dari DJP. Semua layanan resmi hanya tersedia melalui situs resmi pajak” tegas Akrim.
Dengan Coretax, urusan pajak jadi lebih praktis, cepat, dan aman. Melalui update informasi dan teknologi yang mempermudah dan mempercepat pelayanan maka diharapkan bagi seluruh Masyarakat untuk segera aktivasi dan melaporkan SPT tepat waktu. Saatnya beralih ke cara yang lebih modern dalam mengelola kewajiban pajak. Dengan Coretax, semua jadi lebih ringkas, transparan, dan aman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....