Aset Patungan dan Utang, Ini Aturan dalam Pembagian Waris
- 04 Apr 2026 14:48 WIB
- Malang
RRI.CO.ID – Malang: Permasalahan pembagian warisan seringkali menjadi rumit ketika ada aset yang dibeli bersama antara orang tua dan anak, atau ketika pewaris masih memiliki utang. Hal ini perlu dipahami dengan baik agar tidak memicu konflik dalam keluarga.
Dalam Mutiara Pagi, Jum’at (03/04/2026), Ustadzah Tinuk Dwi C.,SH.,SHI.,M.Hum,Ph.D. - PD Aisyiyah Kota Malang menyampaikan bahwa aset yang akan dibagikan sebagai warisan adalah harta yang benar-benar menjadi milik pewaris secara utuh. Jika suatu aset—seperti rumah atau tanah—dibeli secara patungan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu kepemilikannya.
Artinya, jika ada anak yang ikut berkontribusi dalam pembelian atau renovasi, dan hal tersebut dibuktikan serta diakui oleh ahli waris lain, maka bagian milik anak tersebut tidak termasuk harta warisan.
Sebagai contoh, jika sebuah rumah saat ini bernilai Rp300 juta dan sebelumnya ada kontribusi 50% dari salah satu anak, maka:
• 50% menjadi milik anak tersebut (bukan warisan)
• 50% sisanya baru dihitung sebagai harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris
Kondisi inilah yang sering menimbulkan perdebatan, terutama ketika kontribusi tidak dicatat dengan jelas. Oleh karena itu, bukti dan keterbukaan antar anggota keluarga sangat penting agar pembagian berjalan adil.
Selain soal aset, utang pewaris juga menjadi hal krusial. Dalam aturan waris, harta yang dibagikan adalah harta bersih (neto). Artinya, sebelum dibagi kepada ahli waris, harus diselesaikan terlebih dahulu:
• biaya perawatan dan pemakaman
• utang-utang pewaris
• pelaksanaan wasiat (jika ada)
Setelah semua kewajiban tersebut dipenuhi, barulah sisa harta dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....