Anak Tiri dan Angkat Tak Otomatis Dapat Waris

  • 04 Apr 2026 14:10 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID – Malang: Kedudukan anak tiri dan anak angkat dalam pembagian warisan kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak jarang, persoalan ini juga memicu kecemburuan dalam keluarga jika tidak dipahami dengan baik sejak awal.

“Dalam perspektif Hukum Islam, ahli waris yang sah adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Artinya, secara hukum, anak kandung, orang tua, pasangan, dan saudara memiliki hak dalam pembagian warisan.

Sementara itu, anak tiri maupun anak angkat tidak memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris. Oleh karena itu, keduanya tidak termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan secara otomatis berdasarkan ketentuan syariat,” Ustadzah Tinuk Dwi C.,SH.,SHI.,M.Hum,Ph.D. - PD Aisyiyah Kota Malang, Jum’at (03/04/2026).

Meski demikian, kondisi ini tidak berarti mereka tidak bisa mendapatkan bagian harta sama sekali. Islam memberikan solusi agar tetap ada keadilan dan menjaga keharmonisan keluarga, salah satunya melalui jalur hibah.

Hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan saat pewaris masih hidup. Dengan cara ini, orang tua dapat memberikan sebagian hartanya kepada anak tiri atau anak angkat sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab, tanpa melanggar aturan waris.

Selain hibah, dalam praktik tertentu juga dikenal konsep wasiat yang dapat diberikan kepada pihak di luar ahli waris, dengan ketentuan dan batasan tertentu. Hal ini bisa menjadi alternatif agar anak tiri atau anak angkat tetap mendapatkan bagian secara sah.

“Penting bagi keluarga untuk memahami dan mengkomunikasikan hal ini sejak dini agar tidak menimbulkan kecemburuan atau konflik di kemudian hari. Transparansi dan musyawarah menjadi kunci utama dalam menjaga hubungan baik antar anggota keluarga,” pesannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....