Wasiat Lisan Rawan Konflik, Bukti Tertulis Jadi Kunci

  • 04 Apr 2026 13:36 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID – Malang: Permasalahan warisan dalam keluarga kerap berlarut-larut karena tidak segera diselesaikan sejak awal. Banyak pihak memilih menghindari pembahasan dengan alasan tidak enak atau khawatir memicu konflik. Padahal, sikap tersebut justru berpotensi menunda dan memperbesar masalah di kemudian hari.

Dalam perspektif Hukum Islam, harta warisan merupakan sisa dari kepemilikan seseorang yang telah meninggal dunia dan harus segera diselesaikan oleh para ahli waris. Penundaan hanya akan memperumit proses, apalagi jika terjadi peristiwa kematian berikutnya dalam keluarga.

“Masalah waris sebaiknya dihadapi dan diselesaikan, bukan dihindari. Karena kalau ditunda, itu hanya menambah panjang persoalan,” kata Ustadzah Tinuk Dwi C.,SH.,SHI.,M.Hum,Ph.D. - PD Aisyiyah Kota Malang, Jum’at (03/04/2026).

Selain itu, persoalan lain yang sering muncul di masyarakat adalah adanya wasiat yang hanya disampaikan secara lisan. Tidak jarang, setelah pewaris meninggal dunia, pernyataan lisan tersebut menjadi bahan perdebatan antar ahli waris karena perbedaan penafsiran.

“Wasiat lisan memiliki posisi yang lemah secara hukum. Hal ini karena tidak adanya bukti kuat yang dapat dijadikan pegangan bersama. Kalau hanya lisan, masing-masing bisa punya versi sendiri. Ini yang sering memicu konflik,” jelasnya.

Sebaliknya, wasiat yang dibuat secara tertulis—terutama dalam bentuk akta otentik—memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Akta otentik sendiri merupakan dokumen resmi yang dibuat di hadapan pejabat berwenang, seperti notaris.

Dalam praktik penyelesaian sengketa waris, dokumen tertulis menjadi acuan utama. Jika tidak terdapat bukti tertulis, maka wasiat tersebut kerap dianggap tidak ada karena berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir yang sulit disatukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....