Ahli Waris Korban Tragedi Bantargebang Terima Santunan Ratusan Juta Rupiah
- 26 Mar 2026 19:54 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta : Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian untuk memastikan status kepesertaan korban serta mempercepat proses klaim.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta. Kami pastikan seluruh hak korban disalurkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, secara tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut, Imam Santoso, peristiwa tragedi longsor di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026) lalu, sekaligus menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko yang tidak terduga.
Seperti diberitakan sebelumnya, suasana haru menyelimuti Ruang Sagara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (17/3/2026), saat santunan diserahkan kepada ahli waris korban tragedi longsor di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) tersebut merenggut tujuh nyawa dan melukai tujuh lainnya, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendaftarkan ribuan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja. Jumlah PJLP di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup mencapai lebih dari 12.000 orang yang seluruhnya telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Selain PJLP, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga telah menjangkau sekitar 4.000 pemulung di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pengelolaan sampah," katanya.
Asep, menjelaskan keberadaan pemulung turut berkontribusi dalam mengurangi beban sampah di ibu kota sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Lebih dari separuh pemulung di Bantargebang sudah terdaftar peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ini,” ujarnya.
Asep, menilai manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru benar-benar dirasakan ketika terjadi musibah seperti longsor yang menimpa para pekerja di Bantargebang. Santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
“Kami tidak mengharapkan musibah terjadi, tetapi melalui program ini para pekerja memiliki rasa aman karena ada perlindungan ketika risiko datang,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada tiga ahli waris korban, yakni keluarga Irwan Supriatin, Hardi Yanto, dan Suminih. Irwan dan Hardi yang merupakan pengemudi truk sampah masing-masing menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp391,9 juta serta manfaat beasiswa untuk anak. Sementara Suminih sebagai pekerja informal menerima santunan sebesar Rp171,3 juta.
Menurut Asep, santunan tersebut membuktikan besarnya manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dari risiko fatal di tempat kerja. Pemda DKI Jakarta akan terus meningkatkan upaya perlindungan bagi pekerja di sektor pengelolaan sampah, termasuk melalui mitigasi risiko bencana di TPST Bantargebang.
“Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asep.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menjelaskan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga dapat menjangkau pekerja informal di sekitar kawasan Bantargebang.
"Ekosistem pekerja di sekitar TPST, termasuk pemulung, pelaku usaha kecil, hingga pekerja transportasi, memiliki risiko kerja yang tinggi dan perlu dilindungi. Kami berharap seluruh pekerja di sekitar Bantargebang, tidak hanya pemulung, dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena risiko bisa terjadi kapan saja,” ujarnya.
Deny, menambahkan selain santunan bagi korban meninggal dunia, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi korban luka melalui layanan perawatan medis tanpa batas biaya di fasilitas kesehatan mitra PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).
Deny, menjelaskan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga sembuh tanpa dibatasi plafon biaya sesuai indikasi medis. “Peserta yang mengalami luka akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....