Pemprov NTT Berlakukan Diskon PKB hingga 50 Persen
- 01 Jul 2026 11:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) membawa kabar baik bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Demi meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kesadaran pajak, Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena, resmi mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan (amnesti) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2026. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Jhony Ericson Ataupah, SP., MM, dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Selasa, 30 Juni 2026, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan stimulasi nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Jhony didampingi oleh Kabid Pendapatan Satu, Oktavianus Mare, SS, dan Sekretaris BPAD NTT, Drs. Flory Napal, MM. Ia menegaskan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut hingga akhir Agustus.
"Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," ujar Jhony Ataupah.
Skema insentif yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak, antara lain: Bebas 100% Denda Administratif: Penghapusan total denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB, Diskon Pokok Tunggakan Pajak (15% hingga 30%): Besaran potongan disesuaikan berdasarkan lamanya tahun tunggakan kendaraan. Selain itu, Diskon Pajak untuk Pemilik Taat (2% hingga 8%): Apresiasi khusus bagi pemilik kendaraan yang patuh pajak, berlaku baik untuk pembayaran di loket Samsat maupun melalui aplikasi Pro NTT.
Diskon Pokok Pajak 50% untuk Plat Luar Daerah: Potongan setengah harga diberikan khusus bagi pemilik kendaraan berspesifikasi plat luar wilayah NTT yang beroperasi di dalam wilayah NTT. Jhony Ataupah menegaskan bahwa, kebijakan amnesti ini berjalan selaras dengan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Alat Berat (PAB).
Pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap kuota BBM bersubsidi. Kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan plat luar NTT tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi di depo pengisian (SPBU).
Mereka diarahkan untuk menggunakan nosel non-subsidi, kecuali jika pajak telah dilunasi atau kendaraan telah dimutasi ke wilayah NTT. Pengecualian Khusus, Kendaraan plat luar NTT yang mengangkut buffer stock Sembilan Bahan Pokok (Sembako), obat-obatan, atau menjalankan penugasan khusus tetap diizinkan mengisi BBM subsidi.
Syaratnya, wajib menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang masih berlaku dari kepolisian setempat. Langkah tegas ini diambil demi memberi rasa keadilan bagi warga NTT yang taat pajak.
Selama ini, kuota BBM subsidi untuk Provinsi NTT dihitung berdasarkan data potensi kendaraan lokal yang terdaftar resmi. Keberadaan kendaraan luar daerah dan penunggak pajak berpotensi menguras kuota yang seharusnya menjadi hak masyarakat taat pajak.

Segera Lakukan Mutasi dan Balik Nama
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar NTT (hasil pembelian tangan kedua dan seterusnya) namun sudah beroperasi di wilayah NTT, diimbau untuk segera melakukan proses cabut berkas dan mutasi ke kantor Samsat terdekat sesuai alamat domisili. Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menikmati fasilitas BBM bersubsidi secara legal sekaligus berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan karena program amnesty pajak ini memiliki batas waktu yang singkat, yaitu dari awal Juli sampai dengan akhir Agustus 2026, atau selama 2 bulan. Setelah Agustus 2026, aturan akan kembali normal.
Terlambat membayar berarti wajib pajak harus menanggung beban denda penuh beserta biaya mutasi normal.
"Sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak kendaraan, kita telah mengambil bagian dan berkontribusi nyata untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan, serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini. Sesuai dengan spirit kita bersama: 'Ayo Bangun NTT'," ujar Jhony, mengakhiri. (Omar/at)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....