Komisi V DPRD NTT Dorong Perlindungan PMI Berbasis Desa

  • 13 Mei 2026 21:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperjuangkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT melalui audiensi strategis bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Selasa sore, 13 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pukul 16.00 WIB itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, SP bersama jajaran Komisi V DPRD NTT, dan diterima oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD NTT untuk menyuarakan berbagai persoalan serius yang terus membayangi pekerja migran asal NTT, mulai dari trafficking, perekrutan ilegal, pekerja migran nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga tragedi pemulangan jenazah PMI yang terus berulang setiap tahun. Dalam penyampaiannya, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa migrasi tenaga kerja dari NTT kini bukan lagi sekadar pilihan ekonomi, melainkan telah menjadi mekanisme bertahan hidup masyarakat desa akibat kemiskinan, kekeringan, minimnya lapangan kerja, dan tekanan sosial ekonomi.

“Persoalan pekerja migran bukan lagi sekadar isu ketenagakerjaan, tetapi telah menjadi isu kemanusiaan dan perlindungan sosial yang mendesak,” tegas Komisi V DPRD NTT.

Salah satu isu paling menyentuh yang mengemuka dalam audiensi tersebut adalah fenomena yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Provinsi Seribu Peti Jenazah”. Komisi V DPRD NTT menyoroti kenyataan pahit bahwa terlalu banyak pekerja migran asal NTT yang pulang bukan membawa keberhasilan, melainkan kembali dalam peti jenazah.

Lebih ironis lagi, banyak keluarga miskin di pelosok desa bahkan tidak mampu membiayai pemulangan jenazah dari Kupang menuju kampung halaman mereka di pulau-pulau terpencil. Karena itu, DPRD NTT meminta pemerintah pusat menghadirkan skema perlindungan khusus berupa bantuan pemulangan jenazah hingga ke desa asal, SOP khusus wilayah kepulauan, serta dukungan transportasi lintas pulau bagi keluarga PMI.

Komisi V DPRD NTT juga menyoroti maraknya praktik trafficking dan perekrutan ilegal yang kini menjangkau hingga tingkat desa. Menurut DPRD NTT, banyak masyarakat desa tidak mampu membedakan antara perusahaan penyalur resmi dan jaringan perdagangan orang.

Akibatnya, ribuan PMI nonprosedural sesungguhnya merupakan korban sistem dan korban trafficking. Selain perlindungan bagi PMI, DPRD NTT juga menekankan pentingnya perlindungan keluarga pekerja migran melalui pendampingan psikososial, beasiswa anak PMI, serta pemberdayaan ekonomi keluarga dan PMI purna agar masyarakat tidak terus terjebak dalam siklus migrasi berulang akibat kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi V DPRD NTT juga menyampaikan rencana mendorong Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD. Ranperda itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran mulai dari desa, memperhatikan karakter wilayah kepulauan di NTT, serta membangun kolaborasi antara pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam melawan perdagangan orang.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Dirjen Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI Moh. Fachri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang sedang diperjuangkan DPRD NTT. Kementerian P2MI/BP2MI, kata Fachri, siap membantu dukungan dana pemulangan jenazah PMI serta memperkuat perlindungan pekerja migran berbasis desa melalui program Desa Migran EMAS.

Program tersebut merupakan model perlindungan PMI berbasis desa yang menitikberatkan pada edukasi migrasi aman, pelatihan keterampilan dan bahasa, pembentukan satgas desa, hingga penguatan ekosistem perlindungan pekerja migran sejak dari desa asal. Fachri juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans segera mengusulkan desa-desa calon Desa Migran EMAS dengan syarat adanya Peraturan Desa tentang perlindungan pekerja migran.

Selain itu, Kementerian P2MI/BP2MI juga menyatakan dukungan terhadap rencana DPRD NTT menyusun Ranperda Pencegahan Trafficking dan Perlindungan PMI, termasuk peluang kolaborasi untuk mereplikasi ekosistem Desa Migran EMAS di wilayah NTT. Komisi V DPRD NTT menilai pendekatan perlindungan berbasis desa sangat penting karena akar persoalan trafficking dan migrasi ilegal di NTT memang banyak bermula dari desa-desa miskin dan wilayah kantong migran.

“Jika perlindungan pekerja migran dimulai dari desa, maka desa harus menjadi benteng pertama melawan trafficking. Kami melihat Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan penting untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi daerah pengirim pekerja migran yang terlindungi, terampil, dan bermartabat,” tegas Komisi V DPRD NTT.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, S.Pt, Agustinus Nahak, S.Si, serta anggota Komisi V Angela Merci Piwung, SH, Rany Marlina UN, SE, MM, Adoe Yuliana Elisabeth, S.Sos, dan Jimur Siena Katrina. Menutup audiensi, Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa perjuangan perlindungan pekerja migran bukan sekadar agenda birokrasi, tetapi merupakan agenda kemanusiaan demi memastikan generasi muda NTT dapat bekerja secara aman, legal, dan bermartabat tanpa harus terus pulang dalam peti jenazah. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....