Kejari Loteng Dorong Pengawasan Publik Program MBG

  • 07 Apr 2026 15:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan guna mendorong transparansi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di daerah tersebut.

Selain itu, seluruh SPPG atau dapur MBG juga dihimbau untuk mempublikasikan menu dan makanan yang disajikan melalui media sosial. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

“Keterbukaan ini menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung, mulai dari kualitas makanan hingga kesesuaian menu yang diterima oleh para penerima manfaat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, Selasa 7 April 2026.

Alfa Dera menyampaikan bahwa kejaksaan juga memiliki peran dalam mendukung program prioritas pemerintah, termasuk MBG yang menjadi bagian dari agenda strategis nasional.

Menurutnya, keterlibatan Kejari lebih difokuskan pada upaya preventif agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

“Peran kami lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Kejari Lombok Tengah ungkapnya, juga rutin melakukan pelaporan ke pusat terkait pelaksanaan program MBG. Data yang dilaporkan mencakup jumlah menu, jenis makanan yang disajikan, hingga jumlah penerima manfaat. Laporan tersebut dikirim melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan oleh institusi kejaksaan.

Alfa menegaskan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan program. Dengan semakin aktifnya SPPG memanfaatkan media sosial, pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan oleh instansi terkait, tetapi juga oleh masyarakat luas.

“Kami mendorong semua pihak ikut mengawasi. Ini bagian dari transparansi sekaligus bentuk dukungan terhadap program unggulan pemerintah pusat,” tegasnya.

Melalui langkah tersebut, Kejari Lombok Tengah berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 80 dapur SPPG di Lombok Tengah dihentikan sementara operasionalnya dari total 168 dapur yang menjalankan program MBG.

Penghentian tersebut dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi para penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....