Zakat Tak Boleh untuk Program MBG
- 24 Feb 2026 16:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa: Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa (Baznas) Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov, menegaskan dana zakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan tersebut disampaikan, menyusul beredarnya wacana di media sosial mengenai usulan pemanfaatan zakat untuk mendukung program tersebut.
Menurut Syukri, pihaknya di daerah merujuk pada kebijakan pemerintah pusat. Termasuk klarifikasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang memastikan tidak ada kebijakan pengalihan dana zakat untuk Program MBG.
“Kami di daerah tentu mengacu pada kebijakan dan penegasan pemerintah pusat. Sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Bapak Thobib Al Asyhar, tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syukri, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengelolaan dana zakat harus berpegang pada prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, zakat diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf). Yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Penyaluran zakat tidak bisa keluar dari delapan asnaf tersebut. Itu sudah menjadi ketentuan syariat, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan zakat,” jelasnya.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di daerah, Baznas Kabupaten Sumbawa, lanjut Syukri, menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh pengelolaan dana umat dilakukan sesuai regulasi, serta berada dalam pengawasan dan audit berkala.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Klarifikasi Kemenag RI, kata dia, sudah sangat jelas untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memastikan dana zakat tetap dikelola sesuai prinsip syariat, regulasi, dan kepentingan mustahik yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung Program MBG sempat mencuat dari pernyataan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan memicu diskusi publik. Namun melalui penegasan resmi Kemenag RI, pemerintah memastikan zakat tidak dialihkan untuk membiayai program tersebut.
Dengan adanya penegasan ini, Baznas Kabupaten Sumbawa berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat tetap terjaga. Sehingga, penyaluran zakat dapat terus memberikan manfaat maksimal, bagi para mustahik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....