SPMB: Solusi Baru Pemerataan Pendidikan di NTT

  • 17 Mar 2026 10:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam penerimaan murid pada tahun ajaran 2026–2027 sebagai upaya memperluas akses dan pemerataan kualitas pendidikan. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hadir menggantikan mekanisme sebelumnya, dengan pendekatan yang lebih terstruktur melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas, termasuk bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan.

Melalui mekanisme baru ini, pemerintah ingin memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa harus terhambat oleh faktor ekonomi, lokasi tempat tinggal, atau stigma sekolah favorit. Selain itu, SPMB juga diharapkan mampu mengurangi persaingan tidak sehat dalam proses penerimaan siswa, sekaligus mendorong pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah.

Hal tersebut disampaikan oleh Jandres Johanes Bulan, Widyaprada Ahli Muda sekaligus PIC SPMB Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT, dalam dialog Kupang Menyapa di Pro 1 Radio Republik Indonesia Kupang Senin, 9 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa perubahan dari sistem PPDB menjadi SPMB didasarkan pada regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2026–2027.

Menurut Jandres, dalam sistem baru tersebut jalur zonasi yang sebelumnya digunakan diganti dengan jalur domisili. Jalur ini lebih menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah di lingkungan sekitarnya, sehingga akses pendidikan menjadi lebih merata dan tidak hanya terkonsentrasi pada sekolah tertentu. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pendidikan bermutu dapat diakses oleh semua kalangan.

Selain itu, SPMB juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Jalur afirmasi, misalnya, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu maupun penyandang disabilitas. Sementara jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik maupun non-akademik untuk memilih sekolah sesuai minat dan kemampuannya.

Jandres juga menyoroti pentingnya pengaturan daya tampung di setiap satuan pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif. Berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dibatasi, yakni maksimal 28 siswa untuk jenjang SD, 32 siswa untuk SMP, dan 36 siswa untuk SMA. Pengaturan ini dilakukan agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan siswa dapat memperoleh perhatian belajar yang optimal.

Ia menambahkan bahwa penerapan SPMB harus didukung dengan penyusunan petunjuk teknis oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Hal ini penting mengingat karakteristik geografis dan kondisi pendidikan di setiap daerah berbeda, termasuk di NTT yang masih memiliki banyak wilayah dengan tantangan akses pendidikan. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem ini.

Menutup dialog tersebut, Jandres mengimbau masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku dalam sistem penerimaan murid baru serta tidak melakukan manipulasi data, terutama terkait alamat domisili. Ia berharap SPMB dapat menjadi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan di NTT serta mendorong terciptanya layanan pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh anak di NTT.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....