Pemkot Bandung Tegas Tertibkan PKL di Atas Trotoar

  • 14 Apr 2025 15:24 WIB
  •  Bandung

KBRN,Bandung; Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kembali menegaskan jika dirinya berkomitmen untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas trotoar di seluruh daerah di Kota Bandung.

Menurut Farhan, di zona hijau berjualan, PKL di Kota Bandung boleh berjualan di atas trotoar dengan ketentuan tidak boleh berjualan selama 24 jam dan tidak membuat bangunan permanen atau semi permanen.

"PKL boleh dagang karena kaki 5 Itu asal-usul katanya 5 kaki atau 1,5 meter trotoar boleh dipakai dagang," ujar Farhan, Senin (14/4/2025).

Farhan PKL di Kota Bandung yang berjualan di atas trotar dengan bangunan permanen atau semi permanen segera membongkar bangunannya. Namun demikian, untuk langkah awal pihaknya akan membongkar terlebih dahulu bangunan-bangunan semi permanen yang dilabeli Pemerintah Kota Bandung atau instansi lainnya di bawah Pemerintah Kota Bandung.

"Faktanya adalah kami menemukan bangunan semi permanen di atas trotoar ternyata pakai plang milik pemerintah. Sebelum kami membereskan seluruh PKL yang punya semi permanen, kami akan beresin dulu yang punya pemerintah, karena kami malu. Jadi kami akan bereskan semuanya," tuturnya.

Farhan pun minta Kepada semua instansi pemerintah yang memiliki bangunan semi permanen di atas trotoar Kota Bandung, supaya membongkar sendiri, kalau tidak dibongkar sama Pemkot.

" Memiliki bangunan semi permanen di atas trotoar Kota Bandung, supaya membongkar sendiri," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....