Videotron Jalan Riau Disegel, Izin Dibekukan usai Pohon Dipotong
- 14 Agt 2026 21:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan videotron di Jalan Riau, Kota Bandung, disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya keterkaitan antara pemotongan pohon dengan kepentingan agar tampilan videotron lebih terlihat.
Farhan mengatakan, proses pengajuan izin videotron tersebut juga telah dibekukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan, videotron akan tetap disegel selama belum ada keputusan lebih lanjut.
“Izin pengajuannya sudah saya bekukan. Terkait dengan sangat jelas, yang memotongnya mengakui bahwa motivasi dia memotong supaya videotronnya kelihatan. Jadi ada keterkaitan langsung antara pemotongan pohon dengan videotron,” ujar Farhan, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurutnya, pelaku pemotongan pohon telah dikenai denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, Farhan menilai besaran denda yang dapat diberikan masih relatif kecil karena pemerintah daerah hanya dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pemotongnya dapat denda yang menurut saya sangat kecil, tapi Perda hanya bisa segitu, tidak bisa lebih. Si videotronnya saya segel, proses perizinannya saya bekukan,” tegasnya.
Farhan juga menyampaikan, penanganan pohon yang sebelumnya dipotong akan segera dilakukan. Pemerintah Kota Bandung menargetkan proses perbaikan dapat dimulai pada 17 Agustus 2026.
“Mudah-mudahan tanggal 17 siang kita sudah bisa. Kan mesti bongkar dulu trotoarnya, kemudian akar lamanya dibongkar dulu. Setelah akar dibongkar, baru dimasukkan (pohon) yang baru,” katanya.
Ia menyebut, terdapat sejumlah titik yang akan ditangani, yakni delapan pohon di Jalan Riau dan dua pohon di Jalan Cihampelas.
Selain Jalan Riau, kasus serupa juga ditemukan di kawasan Cijerah, Saung Galing, dan Dago. Di Cijerah, seorang pelaku telah mengakui melakukan pemotongan pohon karena mendapat perintah dari pihak lain.
“Yang Cijerah sudah ada satu orang mengaku. Dia ngakunya, ‘Saya disuruh’. Nah, yang nyuruhnya disebut namanya. Sekarang DPO Satpol PP kita, lagi dicari orangnya. Swasta,” ungkap Farhan.
Sementara itu, untuk kasus di Saung Galing, Pemkot Bandung juga akan melakukan langkah penindakan serupa. Adapun kasus pemotongan pohon di kawasan Dago, tepatnya di sekitar Hotel Jayakarta, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Terus di Saung Galing juga sama, hal yang sama kita lakukan. Dago juga sama, Dago yang sebelahnya Hotel Jayakarta, itu juga sedang di-BAP sekarang,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....