Sah, KPU Teluk Bintuni Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

  • 07 Feb 2025 10:05 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Bintuni: KPU Teluk Bintuni resmi menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Yohanis Manibuy, Joko Lingara resmi, memimpin Teluk Bintuni 5 Tahun ke depan Periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan Kamis (6/2/2025) pukul 21.25 WIT di Aula Kantor KPU Tisai, Distrik Bintuni Timur.


Penetapan Pasangan yang sering disebut YOJOIN ini dilaksanakan setelah adanya putusan MK pada Rabu (5/2/2025) pasca melalukan sidang sengketa. Pasangan ini memperoleh suara sebanyak 21.068 atau 51,81 persen dari total suara sah pilkada 27 November 2024 lalu.


Pasangan ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih melalui Surat Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 02 Tahun 2025. Setelah ditetapkan dan ditandatangani Ketua KPU, salinan SK Penetapan ini diserahkan kepada Bawaslu Teluk Bintuni yang diwakili oleh Didimus Kambia.


Salinan SK Penetapan ini juga diserahkan kepada Bupati terpilih, Yohanis Manibuy, yang diwakili Erwin Beddu Nawawi selaku Ketua Tim Pemenangan YOJOIN. Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop juga menerima salinan Keputusan Penetapan ini.


Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni yang disiarkan langsung melalui live streaming ini, dipimpin Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri.


Sebelum rapat pleno dimulai, Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Syahid Muzaad membacakan daftar hadir komisioner KPU. Dari lima orang komisioner, seluruhnya hadir dan membubuhkan tandatangan.


Dalam kesempatan ini, Yohanis Manibuy dan Bapak Joko Lingara tidak sempat hadir namun keduanya hadir untuk sama-sama mengikuti proses penetapan Calon Terpilih ini melalui link zoom.


Dalam rapat pleno penetapan ini, dua pasangan calon lain, yakni Daniel Asmorom-Alimudin Baedu paslon nomor urut 02 dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw paslon nomor urut 03, tidak hadir.


Untuk menerima salinan putusan ini, paslon DAMAI diwakili oleh salah Tim Pemenangan. Sementara paslon nomor urut 03, tidak menerima salinan putusan tersebut, karena tidak ada perwakilan yang hadir. (Maryam)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....