Bank Tanah Dinilai Perlu Dikawal agar Tidak Bergeser dari Reforma Agraria

  • 18 Sep 2026 18:09 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Kehadiran Badan Bank Tanah dalam kebijakan pertanahan nasional dinilai perlu dikawal agar tujuan penyediaan tanah untuk pembangunan dan investasi tidak menggeser semangat reforma agraria yang berorientasi pada keadilan sosial. Notaris Kabupaten Badung, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., kepada RRI.CO.ID, Rabu, 16 September 2026, mengatakan pembentukan Bank Tanah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja perlu dilihat secara kritis, terutama terkait pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat dari penguasaan tanah tersebut.

Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ketika negara menghimpun tanah melalui Bank Tanah, yakni tanah tersebut pada akhirnya diperuntukkan bagi siapa. “Ketika negara mengumpulkan tanah, kita perlu bertanya, tanah untuk siapa?” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dibatalkan secara konstitusional terbatas oleh Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu dasar lahirnya regulasi lanjutan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dari regulasi tersebut kemudian lahir aturan turunan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

I Made Pria Dharsana menilai, orientasi investasi dalam kebijakan tersebut perlu diseimbangkan dengan tujuan reforma agraria. Sebab, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi ruang hidup masyarakat. “Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup. Jadi jika tanah dikumpulkan negara, jangan sampai rakyat justru kehilangan ruang hidupnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, reforma agraria juga tidak cukup dimaknai sebagai pembagian tanah maupun proses sertifikasi. Reforma agraria harus mampu menghadirkan keseimbangan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL pada dasarnya memberikan kepastian administrasi melalui sertifikasi tanah. Namun, sertifikasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan ketimpangan maupun konflik agraria.

“Reformasi agraria bukan sekadar membagi tanah, tetapi reformasi agraria adalah membagi keadilan. Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi masa depan rakyat,” tegasnya.

I Made Pria Dharsana juga mengingatkan bahwa tanah yang terlihat kosong di dalam peta belum tentu benar-benar tidak memiliki fungsi sosial. Di balik sebidang tanah dapat terdapat kehidupan masyarakat, lahan pertanian, perkebunan, hingga makam leluhur.

Karena itu, ia menilai suara masyarakat sipil perlu menjadi bagian dalam pembahasan kebijakan pertanahan. Ia juga mengingatkan agar reforma agraria tidak dicampuradukkan dengan penyediaan tanah untuk investasi karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda.

“Reformasi agraria adalah keadilan sosial,” katanya.

Ia berharap kebijakan Bank Tanah tetap memperhatikan sejarah penguasaan tanah dan keberadaan masyarakat yang telah hidup di atas tanah tersebut. Kepastian administrasi, menurutnya, tidak boleh menghapus kenyataan sosial yang ada di lapangan.

I Made Pria Dharsana menambahkan, pengawalan juga diperlukan terhadap pembahasan RUU Reformasi Agraria agar substansi yang disepakati tidak berubah pada tahap akhir pembahasan.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa Bank Tanah boleh menjalankan fungsi penyediaan tanah, tetapi orientasinya tetap harus dikaitkan dengan kepentingan rakyat dan pemerataan penguasaan tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....