Forum Kepatuhan Jamsos Ketenagakerjaan Gianyar Perkuat Sinergi Kepesertaan

  • 15 Agt 2026 11:14 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Gianyar - Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis 13 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Forum Kepatuhan sekaligus momentum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar.

Rapat membahas implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja/pekerja di wilayah Kabupaten Gianyar. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dan Inpres 02 Tahun 2021

Sesuai Surat Edaran ditegaskan bahwa, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sejak mempekerjakan tenaga kerja. Sementara pekerja bukan penerima upah (BPU) diimbau mendaftarkan diri secara mandiri untuk memperoleh perlindungan JKK, JHT, dan JKM.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi persyaratan dalam pengurusan dan perpanjangan perizinan serta pengadaan barang/jasa. Bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Kepatuhan, dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Gianyar, termasuk masih adanya pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian. Masih ada tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

Arin menegaskan, implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar tertanggal 9 Juni 2026 perlu dikawal bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kepatuhan terhadap kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, tetapi membutuhkan koordinasi dan sinergi seluruh stakeholder terkait.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan bahwa hingga Juli 2026, capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar mencapai 59,67 persen. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam penilaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Bali.

"Untuk Kabupaten Gianyar, capaian kepesertaan sampai Juli 2026 sebesar 59,67 persen. Ini menjadi capaian tertinggi di Bali dan juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Jamsostek Award 2026," jelas Venina.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui perlindungan bagi pekerja rentan yang pada perubahan anggaran tahun 2026 mencakup sekitar 23.000 orang.

Selain memperluas kepesertaan, manfaat program juga terlihat dari penyaluran klaim. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar telah menyalurkan klaim dengan total mencapai Rp189.028.730.257,20.

Venina juga menekankan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memperkuat implementasi, pihaknya mendorong agar bukti pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan sebelum perizinan diterbitkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....