Kemenkum Bali Evaluasi 703 Produk Hukum Daerah

  • 14 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 703 produk hukum daerah sepanjang 2025 hingga Semester I 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rinciannya, pada 2025 Kanwil Kemenkum Bali memantau dan mengevaluasi 87 Peraturan Daerah (Perda) dan 412 Peraturan Kepala Daerah, atau total 499 produk hukum. Sementara pada Semester I 2026, pemantauan dilakukan terhadap 34 Perda dan 170 Peraturan Kepala Daerah, dengan total 204 produk hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, mengatakan pemantauan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Evaluasi diperlukan untuk melihat ketercapaian target, dampak yang ditimbulkan, hingga manfaat regulasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pemantauan dan evaluasi merupakan kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Produk Hukum Daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah,” jelas Redana.

Menurut Redana, pengesahan sebuah produk hukum tidak otomatis menjamin aturan tersebut berjalan sepenuhnya sesuai tujuan. Dalam penerapannya, regulasi dapat menghadapi berbagai hambatan, dinamika sosial, maupun menimbulkan dampak yang sebelumnya tidak diperkirakan.

Karena itu, pemerintah daerah sebagai pelaksana Perda dan Peraturan Kepala Daerah perlu melakukan pemeriksaan secara mandiri atau self scrutiny terhadap efektivitas penerapan regulasi. “Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai pelaksana Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah perlu melakukan pemeriksaan secara mandiri atau self scrutiny terhadap efektivitas pelaksanaannya,” ujarnya.

Evaluasi tersebut diperlukan agar produk hukum tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan dinamika global. Jika ditemukan persoalan atau dampak yang tidak diinginkan, regulasi dapat diperbaiki sesuai kebutuhan.

Salah satu produk hukum yang menjadi objek pemantauan adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Perda tersebut diundangkan pada 20 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Karena itu, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan sejak aturan tersebut mulai berlaku.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi oleh Kanwil Kemenkum Bali mengacu pada Pasal 17 huruf d Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Redana menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah.

“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melalui pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Bali mendorong sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat penataan regulasi.

Upaya tersebut diharapkan memastikan setiap produk hukum daerah dapat diterapkan secara efektif, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....