PFII Bali Menjadi Katalis Pertumbuhan Pasar Kripto Indonesia

  • 21 Agt 2026 10:11 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Kuta - Bali ditetapkan sebagai salah satu lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Gagasan Presiden Prabowo Subianto ini mencerminkan ambisi besar Indonesia untuk menarik investasi global dan memperkuat posisinya di kancah keuangan internasional.

Tokocrypto dan Binance melihat ambisi tersebut terhubung dengan pergeseran yang tengah berlangsung di sektor aset digital. Kejelasan regulasi dan penguatan infrastruktur lokal menjadi penentu pasar mana yang benar-benar mampu menangkap peluang pertumbuhan.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai pasar dengan aturan yang jelas akan memimpin pertumbuhan. Terlebih bagi Indonesia yang sedang menjajaki tokenisasi komoditas seperti kelapa sawit dan karet.

"Kejelasan regulasi yang mendasari PFII juga berpotensi merambah ke area-area baru dalam ekonomi aset digital," katanya dalam panel bertajuk "Cracking Asia: What It Takes to Enter, Win, and Scale" di Coinfest Asia 2026.

Menurutnya, penetapan PFII Bali akan menjadi katalis bagi industri kripto Indonesia yang tumbuh pesat dalam setahun terakhir. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025.

Sementara jumlah investor kripto terdaftar melonjak menjadi 19,56 juta per November 2025, naik lebih dari 50% dibandingkan awal tahun. Indonesia kini masuk dalam jajaran 10 besar pasar adopsi kripto dunia.

Jumlah perusahaan yang masuk ke sektor ini juga meningkat tajam, dari 581 entitas terdaftar pada Februari 2025 menjadi 973 entitas pada November 2025.

Hal itu menunjukkan bahwa partisipasi di industri ini kian meluas, tidak lagi hanya didominasi oleh trader ritel individu. Pertumbuhan pasar ini juga diiringi oleh kerangka regulasi yang semakin kuat.

Aset kripto telah diatur oleh OJK sebagai instrumen keuangan sejak Januari 2025, menggantikan status sebelumnya sebagai komoditas berjangka - sebuah fondasi yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang No. 4/2026 (perubahan atas UU P2SK), yang berlaku efektif sejak Juni 2026. Beleid ini secara resmi menempatkan platform kripto di bawah pengawasan OJK sebagai penyelenggara jasa keuangan berizin, sehingga industri ini kini berada pada posisi kelembagaan yang setara dengan bank dan perusahaan sekuritas.

"Aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan platform untuk beradaptasi," ujar Calvin,

"Cara kami menghadapinya adalah dengan menjaga dialog terbuka bersama regulator, alih-alih menunggu masalah muncul dulu baru membuka percakapan," lanjutnya.

Aturan pajak terpisah yang diterbitkan pada 2025 menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengalihan aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai efek/sekuritas, sementara layanan platform dan penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan pajak. Bursa, lembaga kliring, dan kustodian berizin kini beroperasi di bawah pengawasan yang sama.

"Khusus untuk Tokocrypto, ini mencakup penyimpanan dingin (cold storage) untuk sebagian besar dana pengguna, dompet multi-tanda tangan (multi-signature wallet) untuk transaksi hot-wallet, serta sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 dan ISO 27017, di samping lisensi resminya dari OJK," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....