Pengibaran Bendera Merah Putih: Panduan dan Aturan yang Benar
- 13 Agt 2024 10:41 WIB
- Ende
KBRN, Ende : Memasuki bulan Agustus, pengibaran bendera Merah Putih menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Kemerdekaan. Namun, tidak semua orang memahami aturan dan tata cara yang benar dalam memasang dan mengibarkan bendera. Dikutip dari postingan di Instagram Kementerian Komunikasi & Informarik RI @kemkominfo, Berikut adalah panduan rincinya yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pertama, waktu pengibaran bendera Merah Putih diatur untuk dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00. Pengibaran pada malam hari hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti pada peringatan atau acara khusus di mana bendera harus berkibar selama 24 jam. Hal ini sesuai dengan Bab II Pasal 7 Ayat 1, yang menyatakan bahwa pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi apapun, bendera yang dikibarkan harus dalam keadaan baik, tidak sobek, kusut, atau luntur warnanya.
Kedua, pemasangan bendera Merah Putih memiliki beberapa ketentuan khusus. Menurut Bab II Pasal 7 Ayat 3, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ketiga, ukuran bendera juga diatur secara detail sesuai dengan penggunaannya. Berdasarkan Bab II Pasal 4 Ayat 3, ukuran bendera negara beragam tergantung pada lokasi dan fungsi penggunaan. Misalnya, bendera dengan ukuran 200 cm x 300 cm digunakan di lapangan Istana Kepresidenan, sementara untuk penggunaan di ruangan, ukuran yang digunakan adalah 100 cm x 150 cm. Bendera yang digunakan di kendaraan umum memiliki ukuran 20 cm x 30 cm, sedangkan di kapal, ukuran yang digunakan adalah 100 cm x 150 cm.
Keempat, aturan khusus berlaku bagi pengibaran bendera pada kendaraan. Untuk kendaraan pribadi atau dinas, bendera harus dipasang di bagian depan kanan kendaraan. Sementara itu, pada kendaraan umum, bendera bisa dipasang di bagian depan atau samping. Pemasangan bendera pada kendaraan harus memastikan bahwa bendera tetap berkibar dengan baik selama perjalanan dan tidak terhalang oleh bagian kendaraan lainnya.
Kelima, larangan-larangan terkait penggunaan bendera Merah Putih juga penting untuk diperhatikan. Bendera tidak boleh digunakan sebagai hiasan, penutup, atau bahan dekorasi dalam bentuk apapun. Penggunaan bendera sebagai pakaian, tirai, atau alas meja sangat dilarang karena merendahkan nilai simbolis bendera sebagai lambang negara. Penggunaan bendera yang tidak sesuai dengan aturan ini bisa dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan mematuhi aturan dan tata cara yang benar dalam mengibarkan bendera Merah Putih, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan rasa hormat yang tinggi terhadap lambang negara ini. Pengibaran bendera yang dilakukan dengan benar bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebuah bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah memerdekakan Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....