Tarif Pajak 0,5% UMKM Berakhir di Tahun 2025

  • 01 Des 2023 09:52 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM sebesar 0,5% masih tetap berlaku pada 2024.

Hal itu juga disampaikan, Kepala KPP Pratama Ende, Aang Aribawa kepada RRI, Jumad (01/12). Dia mengatakan bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024.

Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Perhitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp. 4,5 miliar atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukaan jika omzet di atas Rp. 4,5 miliar.

"Khususnya di wilayah kerja KPP Ende, yakni Nagekeo dan Ngada. UMKM yang terdaftar itu hampir 6 ribu, kita sudah melakukan sosialisasi dari awal terkait penggunaan tarif Pajak UMKM, wajib pajak ini berlaku bagi UMKM yang sudah terdaftar sejak tahun 2018, bagi wajib pajak yang baru hitungannya 7 tahun setelah terdaftar sebagai wajib pajak," ujarnya.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP).

Sementara bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun. Untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama tiga tahun masa pajak.

Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak [ke depan] bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.

Bahkan, bagi WP OP UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas bebas bayar PPh.

"Ada ketentuan-ketentuannya, bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang masih belum paham, alangkah baiknya bisa menghubungi kami di kantor pajak," jelasnya.

Dia melanjutkan, setiap tahunnya KPP Pratama Ende terus melakukan sosialisasi dan berkolaborasi bersama beberapa pihak terkait kewajiban membayar pajak bagi pelaku UMKM.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....