Satpol PP Ende Siap Tegakan Perda Trantibum
- 05 Okt 2023 09:00 WIB
- Ende
KBRN, Ende : Setelah di bahas dan ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di lembaga DPRD Kabupaten Ende,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende siap melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Tadji, SH kepada RRI diruang kerja pada rabu 4 Oktober 2023.
Emanuel mengatakan, memang selama ini Satpol PP Ende sudah melaksanakan tugas sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018. Namun aturan turunan dari PP tersebut untuk dapat memayungi seluruh tugas penegakkan perda belum ada, sehingga pihaknya mengajukan ranperda Trantibum untuk dibahas dan disahkan sehingga bisa menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Emanuel menjelaskan bahwa, tujuan perda tersebut supaya ketika menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya langsung melakukan penegakan sesuai dengan tahapan seperti memberikan teguran secara tertulis sampai dengan tahap penyidikan.
"Karena kendala selama ini perda-perda yang ada ini kan ada di OPD terkait. Kendalanya ketika kita temukan ada pelanggaran, terpaksa kita harus berkoordinasi dengan mereka. Kalau disana dia masih urus maka kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ini kendalanya. Karena produk perda ada di mereka," jelas Eman.
Eman berharap dengan adanya perda Trantibum, maka Satpol PP dalam melaksanakan tugas khusus dalam penegakan perda akan lebih maksimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....