Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Rp400 Miliar

  • 14 Jan 2026 19:53 WIB
  •  Ranai

RRI.co.id,Natuna ;Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merespons rencana Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Langkah tersebut dipandang sebagai upaya terukur dalam menghadapi defisit anggaran daerah.

Ombudsman menilai rencana pinjaman ini wajar selama diarahkan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten/kota. Namun, Ombudsman memberi penekanan bahwa langkah tersebut harus dirancang dengan penuh kehati-hatian dan tidak mengabaikan kepentingan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, saat dihubungi RRI Ranai pada Rabu (14/1/2026) menegaskan bahwa penggunaan dana perlu disusun berdasarkan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menilai pelayanan publik dasar harus menjadi sasaran utama.

“Alokasi dana tersebut wajib mendahulukan sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Lagat. Ia menyebutkan bahwa program yang dibiayai harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Ombudsman Kepri juga meminta Pemprov Kepri agar membuka informasi penggunaan dana secara transparan. Publik dinilai perlu mengetahui rincian proyek pembangunan yang akan digarap sehingga fungsi pengawasan masyarakat dapat berjalan maksimal.

Selain aspek transparansi, Ombudsman mengingatkan agar rencana pinjaman sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur persyaratan pinjaman daerah termasuk persetujuan DPRD, serta izin dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Ombudsman menekankan bahwa larangan menggunakan aset daerah maupun pendapatan daerah sebagai jaminan pinjaman harus benar-benar dipatuhi. Lagat juga mengingatkan bahwa masa pengembalian pinjaman tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang saat ini memimpin.

Kepala Ombudsman Kepri menutup dengan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses pengajuan dan pengelolaan pinjaman. Menurutnya, pemerintah wajib menghindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan publik dan kepentingan bank sehingga manfaat pinjaman benar-benar dirasakan masyarakat Kepri.

Dengan tata kelola keuangan yang bersih dan pengawasan berlapis, Ombudsman Kepri optimistis pinjaman daerah dapat menjadi solusi atas keterbatasan anggaran tanpa menimbulkan beban maupun persoalan hukum di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....