33 Pasangan Sirri di Situbondo Ikuti Sidang Isbat di Kantor PCNU

  • 30 Mar 2023 21:18 WIB
  •  Jember

KBRN, Situbondo : Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo, Abd Rasyid, mengajak kepada masyarakat Situbondo, untuk tidak menikah di bawah tangan atau sirri.

Hal ini disampaikan Abd Rasyid dalam acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diprakarsai PCNU, didukung oleh Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

"Banyak keuntungan yang akan diperoleh jika nikahnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ia mengemukakan, sidang isbat nikah terpadu merupakan program Mahkamah Agung, yakni sidang isbat di luar gedung pengadilan agama. Selain sidang isbat, sidang yang dilakukan di luar gedung yaitu sidang isbath keliling.

"Ada juga pemeriksaan setempat. Ini semua, sidang isbat yang dilakukan di luar gedung pengadilan agama," bebernya.

Sidang isbat ini untuk membantu pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, meskipun sudah punya anak bahkan cucu.

"Dokumen Kependudukan sangat penting sekali. Di Situbondo, masih banyak sekali pasangan yang menikah secara sirri. Mestinya ini sudah tidak ada lagi," ungkapnya.

Banyak alasan yang disampaikan para pasangan yang menikah secara sirri, di antaranya terkendala biaya menikah ke KUA. Padahal biaya menikah tidak seberapa dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh kedua pasangan.

"Kerugian nikah sirri itu terutama di pihak perempuan. Misal, anaknya mau membuat akte kelahiran susah. Jatuhnya bisa anak ibu," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan nikah sirri dan menyarankan agar melakukan nikah secara resmi yaitu tercatat di KUA setempat.

"Hari ini ada 33 pasang yang mengikuti isbat nikah dan memenuhi syarat. Ada yang kami tolak, karena ketika menikah sirri belum bercerai dengan suami atau istri sebelumnya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Situbondo, Dr.KH Muhyiddin Khatib mengaku bahwa PCNU berkomitmen untuk menghimpun atau mendata pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya ke KUA.

"Hari ini ada 33 pasangan dari beberapa kecamatan yang berhasil kami himpun dan kami fasilitasi untuk mencatatakan pernikahan sirrinya ke KUA melalui program ini," ungkap Kiai Muhyiddin.

Ia berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo yang telah bersedia membantu sebanyak 33 pasangan sirri untuk mendapatkan buku nikah sehingga pasangan tersebut dinyatakan legal.

"Bulan Juni mendatang, PCNU akan kembali menggelar sidang isbat yang akan dibiayai oleh pemerintah daerah setempat," tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....