Sat Reskrim Ngada Tangkap Pelaku Kasus Asusila Anak

  • 15 Jul 2025 14:24 WIB
  •  Ende

KBRN, Ngada: Seorang pria berinisial YS (59), warga Dusun Beiposo, Desa Beiwali, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ngada . YS diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di kediaman pelaku. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban yang berinisial VB (15) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ngada.

Laporan resmi telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VII/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 13 Juli 2025. Menerima laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yohanes Noka bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, YS berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Ngada untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan dari korban, saksi, dan barang bukti lainnya guna melengkapi proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak, terutama di lingkungan sekitar. Tindak kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....