179 Desa Manggarai Timur Bentuk Koperasi Merah Putih
- 30 Mei 2025 22:16 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Timur: Sebanyak 179 desa termasuk 17 kelurahan di kabupaten Manggarai Timur telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih menandai langkah signifikan dalam pengembangan ekonomi desa sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Petrus Sinta yang akrab disapa Frans Malas kepada RRI Jumat, (30/5/2025) menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Manggarai dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah sosialisasi umum, diikuti pembentukan badan pengurus yang didampingi dinas terkait. "Tinggal proses administrasinya saja dengan notaris. Namun ada beberapa desa juga sudah keluar akta notarisnya," ujarnya.
Diterangkan Kadis Frans bahwa pengurus Koperasi Merah Putih harus dipilih dari masyarakat desa itu sendiri, bukan dari aparat desa atau keluarga aparat desa. "Betul-betul dari masyarakat desa itu sendiri," katanya. Selain itu, pengurus dari masyarakat juga tidak boleh menjadi anggota koperasi tertentu lainnya.
Kadis Frans menambahkan bahwa seluruh masyarakat desa diharapkan menjadi anggota Koperasi Merah Putih. "Setiap masyarakat desa diharapkan mengambil bagian dari keanggotaan koperasi ini, walaupun mereka sudah menjadi anggota koperasi tertentu, kecuali menjadi pengurus," ujarnya.
Sementara itu, dana Koperasi Merah Putih bersumber dari Dana Desa, APBD, APBN, dan Himpunan Bank Indonesia (Himbara). Namun, teknis persentase anggaran masih menunggu instruksi atau petunjuk teknis lebih lanjut.
Ditambahkannya, Koperasi Merah Putih memiliki mekanisme serupa dengan koperasi simpan pinjam lainnya, dengan adanya simpanan pokok dan simpanan wajib. "Partisipasi masyarakat diwujudkan dengan standar Rp250.000 untuk simpanan wajib dan Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk simpanan pokok. Ada desa yang sanggup membayar Rp20.000 untuk simpanan pokok, sementara ada juga yang sanggup Rp50.000 untuk iuran bulanan," kata Kadis Frans.
Ia juga menjelaskan perbedaan Koperasi Merah Putih dengan koperasi lainnya. Koperasi ini bersumber dari dana pemerintah, sehingga pemerintah wajib memberikan pinjaman kepada masyarakat. Selain itu, Koperasi Merah Putih tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga berpotensi mengembangkan kawasan desa, seperti pariwisata, perikanan, UMKM, peternakan, dan pertanian.
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Manggarai Timur diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkoperasi dan mengembangkan ekonomi desa. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....