Tinggal Sehari, Pengajuan Pindah Memilih Situbondo Ditutup Besok!
- 19 Nov 2024 09:38 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo) memberikan kesempatan pengajuan pindah memilih untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi KPU Situbondo pada Senin (18/11).
Berdasarkan informasi tersebut, pengajuan pindah memilih dilakukan hingga tanggal 20 November 2024. Pelaynanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, tetapi khusus hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Khusus pengajuan pindah memilih kali ini, ada beberapa alasan yang diizinkan, diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dan tertimpa bencana alam. Selain itu, alasan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi serta menjadi tahanan.
Bagi masyarakat Situbondo yang hendak mengurus pindah memilih, bisa langsung datang ke kantor PPS dan PPK di desa/kelurahan atau kecamatan terdekat. Selain itu, masyarakat bisa datang ke KPU Kabupaten Situbondo untuk mendapatkan pelayanan yang sama.
Masyarakat perlu membawa KTP serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan berkaitan dengan alasan tersebut, seperti surat tugas, surat izin rawat inap, surat dari BNPB, dll. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan DPT terlebih dahulu di laman https://cekdptonline.kpu.go.id
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....