Mengapa Negara Lebih Mudah Mengejar Pajak Rakyat daripada Korporasi?

  • 10 Sep 2026 08:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Pada saat pemerintah dan DPR menaikkan target penerimaan pajak RAPBN 2027 menjadi sekitar Rp2.593 triliun, publik justru mendapat kabar yang seharusnya mengusik rasa keadilan fiskal. Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Mengapa ketika negara membutuhkan penerimaan, pengawasan terhadap masyarakat, pekerja, profesional, dan pelaku usaha kecil bergerak semakin cepat melalui digitalisasi dan integrasi data, sementara dugaan kebocoran bernilai triliunan pada transaksi korporasi justru disebut berlangsung bertahun-tahun? Menurut Kejaksaan Agung, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan pulp kepada pihak terafiliasi, dugaan under-invoicing, dan perubahan klasifikasi produk.

Nilai kerugian sekitar Rp2 triliun masih bersifat sementara dan harus dibuktikan melalui proses hukum, serta status tersangka tentu bukan berarti telah terbukti bersalah karena prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Akan tetapi, kasus ini terlalu penting apabila hanya dibaca sebagai perkara satu perusahaan.

Transfer pricing sendiri bukan tindakan ilegal karena transaksi antarperusahaan dalam satu grup merupakan praktik normal. Masalah baru muncul apabila harga transaksi tidak mencerminkan kewajaran ekonomi dan digunakan untuk menggeser laba atau memperkecil kewajiban pajak.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023 yang menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pihak berelasi. Persoalannya bukan hanya regulasi, melainkan kemampuan negara mendeteksi dan menegakkannya.

Seorang pekerja relatif mudah diawasi karena gajinya tercatat, pajaknya dipotong, NIK terhubung dengan NPWP, dan transaksi semakin terdigitalisasi; begitu pula pedagang daring, profesional, dan UMKM yang terus didorong masuk ke sistem formal. Bagi negara, mereka semakin mudah terlihat, sementara korporasi besar dengan transaksi afiliasi lintas negara jauh lebih kompleks.

Negara harus memahami harga transfer, klasifikasi barang, transaksi ekspor, jasa manajemen, pinjaman antarperusahaan, hingga hubungan beneficial ownership. Ini artinya, Indonesia menghadapi bukan hanya kesenjangan kepatuhan, tetapi juga kesenjangan kemampuan pengawasan.

Negara jauh lebih mudah memungut pajak dari mereka yang transaksinya sederhana dibanding membongkar transaksi kompleks yang melibatkan entitas besar dan lintas yurisdiksi. Masalah menjadi semakin relevan karena kebutuhan penerimaan terus naik, di mana RAPBN 2027 menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp2.593 triliun melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penguatan Coretax.

Arah tersebut dapat dipahami, namun keadilan fiskal bukan hanya soal berapa banyak pajak yang dikumpulkan, melainkan ditentukan oleh siapa yang paling agresif dikejar dan siapa yang paling efektif diawasi. Jangan sampai Coretax membuat negara sangat canggih mengetahui kewajiban pedagang kecil dan kelas menengah, tetapi tetap tertinggal ketika berhadapan dengan transaksi korporasi bernilai triliunan.

Tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10 persen PDB—relatif rendah dibanding sejumlah negara kawasan—sehingga pemerintah membutuhkan basis penerimaan yang lebih luas. Akan tetapi, memperluas basis pajak tanpa menutup kebocoran pada kelompok ekonomi besar dapat menghasilkan ketidakadilan.

Negara dapat mengumpulkan tambahan penerimaan sedikit demi sedikit dari jutaan wajib pajak, namun satu skema transaksi bernilai besar dapat menghilangkan penerimaan yang setara dengan kontribusi sangat banyak masyarakat kecil. Rp2 triliun dalam perkara Toba Pulp memang masih berupa estimasi yang harus dibuktikan, namun angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan korporasi bukan masalah teknis semata.

Setiap penerimaan yang hilang akhirnya mempersempit ruang untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur. Ketika penerimaan kurang, pemerintah akan menghadapi pilihan untuk memangkas belanja, menambah utang, memperbesar defisit, atau mencari objek pajak baru; pada titik inilah kebocoran di tingkat atas berpotensi berubah menjadi beban masyarakat di bawah.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki arah reformasi perpajakan. Coretax tidak boleh hanya membuat rakyat semakin transparan kepada negara, melainkan harus digunakan untuk membuat transaksi besar semakin transparan.

Data perpajakan, kepabeanan, perdagangan internasional, dan beneficial ownership harus diintegrasikan untuk mendeteksi anomali transaksi pihak terafiliasi, serta kapasitas audit transfer pricing dan perpajakan internasional harus diperkuat. Pengawasan internal aparat pajak juga tidak kalah penting; jika benar terdapat keterlibatan pejabat sebagaimana diduga penyidik, maka persoalannya adalah kegagalan institusi pengawasan.

DPR pun jangan hanya bertanya berapa target pajak tahun depan, tetapi tanyakan pula berapa tax gap dari perusahaan besar, berapa sengketa transfer pricing yang berhasil ditangani, dan berapa penerimaan yang diselamatkan melalui audit transaksi berisiko tinggi. Reformasi pajak tidak boleh hanya bergerak ke bawah, melainkan juga harus bergerak ke atas untuk memastikan kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi kekuatan untuk menghindari kewajiban.

Oleh karena itu, sebelum pemerintah semakin agresif mengejar target pajak Rp2.593 triliun pada 2027, negara harus membuktikan bahwa pengawasan yang keras juga berlaku kepada korporasi besar. Rakyat akan lebih rela membayar pajak apabila percaya pada satu prinsip sederhana: semakin besar kekuatan ekonominya, semakin besar pula akuntabilitasnya kepada negara.

Sudut pandang ditulis oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....