Tahlilan, Warisan Kultural atau Beban Sosial?
- 17 Jun 2025 14:05 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Tahlilan adalah ritual atau upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, khususnya dari kalangan suku Jawa di Indonesia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Tahlilan biasanya dilakukan pada hari pertama hingga hari ketujuh setelah kematian, kemudian pada hari ke-40, ke-100, dan seterusnya, bahkan ada yang sampai hari ke-1000.
Secara praktik, tahlilan berisi bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, zikir, dan doa yang ditujukan untuk almarhum/almarhumah. Istilah “tahlilan” berasal dari kata tahlīl (تهليل) dalam bahasa Arab, yaitu bacaan lā ilāha illā Allāh (لا إله إلا الله), salah satu zikir utama dalam Islam yang juga dibaca dalam acara tahlilan.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Jawa, kegiatan tahlilan merupakan tradisi keagamaan yang dianggap lumrah serta menjadi warisan leluhur, bahkan kadang seperti sebuah kewajiban tidak tertulis. Tahlilan juga kerap dilakukan sebelum memulai sebuah acara besar dengan harapan agar acara tersebut berjalan lancar. Namun, yang paling identik adalah pelaksanaannya saat terjadi kematian dalam suatu keluarga.
Di sinilah problem muncul dan menimbulkan perbedaan pandangan. Para ulama terbagi menjadi dua kelompok: pro dan kontra. Kelompok kontra berpendapat bahwa tahlilan adalah bid’ah (sesuatu yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi, sahabat, dan tabi’in), sehingga dianggap sesat. Selain itu, mereka menyoroti sisi ekonomis: keluarga yang sedang berduka justru harus menanggung beban materi dan tenaga untuk menjamu para tamu, padahal mereka sedang dalam masa sulit.
Dilansir dari sebuah jurnal berjudul Kearifan Lokal Tahlilan-Yasinan dalam Dua Perspektif Menurut Muhammadiyah, Muhammadiyah dan ulama konservatif menyebut bahwa tahlilan tidak berasal dari ajaran Islam yang murni, melainkan hasil akulturasi budaya Hindu–Buddha yang kemudian disinergikan dengan bacaan Islam, sehingga hukumnya dianggap bid’ah dan bahkan munkar. Sementara itu, dikutip dari laman almanhaj.or.id, Imam Ibnul Humam pun menegaskan bahwa tahlilan adalah bid’ah yang jelek.
Sebaliknya, kelompok pro melihat tahlilan sebagai bentuk kebaikan. Doa-doa dan zikir yang dibacakan tidak melanggar syariat, bahkan bertujuan mulia: meringankan beban mayit dan mempererat silaturahmi antarwarga. Tahlilan menjadi ruang ekspresi solidaritas sosial dan bentuk empati terhadap keluarga yang berduka.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa menyebut bahwa zikir dan doa berjamaah yang dibuka dan ditutup dengan Al-Qur’an, meskipun tidak ditentukan tuntunan waktunya, hukumnya mubah dan bukan bid’ah dhalālah, karena termasuk ibadah ghairu mahdhah (non-mahdhah). Masyarakat NU pun (baca: NU Online) menegaskan bahwa meskipun tidak ada tuntunan langsung dari Nabi, namun demikian tahlilan adalah ibadah non-mahdhah yang memiliki keutamaan dan bermanfaat untuk ukhuwah, selama tidak memaksakan dan dijalankan dengan pemahaman yang benar.
Meski demikian, apabila Anda berada di wilayah yang sudah terbiasa dengan tahlilan, maka jangan terburu-buru mengharamkannya. Namun, jika Anda tinggal di lingkungan yang tidak melakukannya dan bahkan melarangnya, maka tidak perlu juga memaksakan pelaksanaan tahlilan. Bersikap fleksibel dan toleran adalah kuncinya. Toh, kedua kubu — “pro” dan “kontra” — masing-masing memiliki pendapat yang didukung oleh para ahli agama. Tinggal bagaimana kita memilih dan mempraktikkannya sesuai dengan keyakinan dan adat yang berlaku di masyarakat kita.
(Sumber: Jurnal Kearifan Lokal Tahlilan-Yasinan dalam Dua Perspektif Menurut Muhammadiyah, Almanhaj, NU Online / M. Fathurrahman A., STID Al-Biruni)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....