Kebijakan Pemerataan Kesempatan Akses Pendidikan melalui Sistem Zonasi

  • 17 Apr 2025 16:46 WIB
  •  Cirebon

Ditulis oleh: Ayu Ratnasari

(Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen Pendidikan Islam Universitas Bunga Bangsa Cirebon)

KBRN, Cirebon: Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan dirasa sangat penting karena pendidikan merupakan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas SDM setiap individu. Kualitas pendidikan akan menjadi dasar utama dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan yang akan membentuk karakter penerus bangsa yang siap dalam menghadapi situasi apapun. Adanya kesadaran tentang posisi penting pendidikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya dengan sebaik-baiknya.

Sistem pendidikan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang “Sistem Pendidikan Nasional”. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan, pemerintah Indonesia menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2017. Sistem ini mengatur penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan tujuan menghilangkan kesenjangan antar sekolah dan mendorong pemerataan mutu pendidikan. Kebijakan zonasi sekolah di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan. Kebijaakan ini dimulai pada tahun 2017 dengan tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan pendidikan antara sekolah-sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan. Melalui sistem zonasi, siswa diharapkan dapat mendaftar di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga mengurangi perjalanan yang panjang dan biaya transportasi. Sistem zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang diberlakukan dengan penentuan radius zona oleh pemerintah daerah masing-masing dan sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dengan presentase tertentu dari total jumlah peserta didik yang akan diterima dengan tujuan untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit, agar tercipta pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang mendorong pemerataan kesempatan belajar bagi semua anak di Indonesia.

Namun, implementasi sistem zonasi menimbulkan berbagai permasalahan. Meskipun niat baik dari kebijakan zonasi sudah jelas, implementasinya tidak berjalan mulus. Banyak faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan ini salah satunya adalah ketidakadilan bagi siswa yang tinggal di perbatasan antara dua wilayah administratif, seperti yang dialami oleh penulis sendiri. Meskipun secara geografis lebih dekat ke sekolah di kota, karena alamat rumah berada di wilayah kabupaten, prioritas diberikan kepada warga kota. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan dianggap tidak menguntungkan bagi warga yang berada di perbatasan. Orang tua sering kali merasa bahwa kebijakan ini membatasi kebebasan mereka untuk memilih sekolah terbaik untuk memilih sekolah terbaik untuk anak-anak mereka, terutama sekolah-sekolah yang sudah memiliki reputasi baik di kalangan masyarakat.

Implementasi sistem zonasi di berbagai daerah menunjukkan ketidakseimbangan antara tujuan dan realita di lapangan. Beberapa sekolah negeri di daerah tertentu kekurangan pendaftar, bahkan ada yang hanya memiliki satu murid baru . Sementara itu, sekolah-sekolah favorit di kota mengalami kelebihan pendaftar, menyebabkan persaingan yang ketat dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan orang tua dan siswa. Hal ini menciptakan ketidakmerataan dalam mutu pendidikan yang diterima oleh siswa, dimana siswa di daerah perkotaan masih memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka di daerah pedesaan. Lebih jauh, kebijakan zonasi dapat memicu praktik manipulasi domisili, dimana orang tua berpura-pura tinggal di area zonasi yang diinginkan untuk mendapatkan akses ke sekolah yang lebih baik. Praktik ini tidak hanya merugikan siswa yang benar-benar tinggal di area tersebut, tetapi juga menciptakan kesenjangan yang lebih dalam sistem pendidikan. Selain itu, siswa yang terpaksa bersekolah dengan kualitas rendah dapat mengalami dampak negatif terhadap prestasi akademis dan pengembangan diri mereka.

Penerapan sistem zonasi dilakukan agar dapat menyelesaikan problematika pendidikan di Indonesia, yakni untuk pemerataan pendidikan. Pemerataan pendidikan memfokuskan kepada akses pendidikan yang sama rata kepada seluruh siswa. Sistem zonasi pada dasarnya menjadi solusi cemerlang dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Namun, terdapat beberapa permasalahan yang diakibatkan belum maksimalnaya sistem zonasi, seperti kurangnya kapasitas sekolah-sekolah, sosialisasi sistem zonasi yang kurang maksimal, serta harapan akan keadilan tidak tercapai. Sistem zonasi juga menuai berbagai dampak negatif bagi guru maupun siswa. Munculnya sistem zonasi dapat mengurangi motivasi belajar siswa karena tolak ukur diterimanya siswa di sekolah hanya berdasarkan jarak. Kurangnya kesiapan pemerintah seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum merata mengakibatkan kebijakan penerapan sistem zonasi PPDB belum berhasail dalam meratakan pendidikan di Indonesia.

Selain itu, kualitas dan akreditasi sekolah yang tidak merata menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah di kota yang memiliki reputasi lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa sistem zonasi belum berhasil menghilangkan stigma sekolah favorit dan belum mampu mendorong pemerataan mutu pendidikan secara efektif.

Dari perspektif teori kebijakan publik, sistem zonasi dapat dianalisis melalui pendekatan rasional dan inkremental. Pendekatan rasional menekankan pada perencanaan yang sistematis dan berbasis data, sementara pendekatan inkremental lebih realistis dengan mempertimbangkan keterbatasan informasi dan sumber daya. Dalam konteks sistem zonasi, pendekatan inkremental tampak lebih dominan, dengan kebijakan yang terus disesuaikan berdasarkan evaluasi dan masukan dari berbagai pihak. Namun, kurangnya kesiapan pemangku kepentingan dan ketidakseimbangan infrastruktur pendidikan menjadi tantangan utama dalam implementasi sistem zonasi . Hal ini menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam teori pengambilan keputusan, konsep "bounded rationality" atau rasionalitas terbatas menjelaskan bahwa pengambil keputusan sering kali bekerja dengan informasi yang tidak lengkap dan waktu yang terbatas. Hal ini relevan dengan implementasi sistem zonasi, di mana keputusan diambil tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Kurangnya data yang akurat tentang sebaran penduduk, kualitas sekolah, dan infrastruktur pendidikan menyebabkan kebijakan zonasi tidak efektif di beberapa daerah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif dalam perumusan kebijakan pendidikan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kondisi spesifik setiap daerah.

Berdasarkan analisis di atas, sistem zonasi dalam PPDB perlu dievaluasi dan disesuaikan agar lebih adil dan efektif. Adapun evaluasi yang perlu diperhatikan :

1. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas dan akreditasi sekolah di daerah, sehingga tidak terjadi ketimpangan antara sekolah di kota dan di kabupaten.

2. Memberikan fleksibilitas bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah administratif untuk memilih sekolah terdekat, tanpa terikat oleh batas wilayah.

3. Meningkatkan transparansi dalam proses PPDB dan melibatkan masyarakat dalam evaluasi dan perumusan kebijakan pendidikan.

4. Menggunakan data yang akurat dan terkini dalam perencanaan dan implementasi kebijakan zonasi, termasuk data demografis, kualitas sekolah, dan infrastruktur pendidikan.

Sistem zonasi dalam PPDB memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan berbagai permasalahan yang menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat, agar tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan adil.

Secara keseluruhan, kebijakan zonasi sekolah merupakan langkah yang penting dan strategis, namun implementasinya memerlukan perhatian yang lebih besar terhadap konteks sosial dan ekonomi yang ada. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan kebijakan ini tercapai dan pendidikan berkualitas dapat diakses oleh semua siswa di seluruh Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....