Kisah 5 Anak PMI Majalengka Pulang dari Yordania, Negara Hadir Beri Kepastian
- 07 Okt 2026 13:12 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Persoalan status kewarganegaraan yang membelit seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Baedah, bersama lima anaknya akhirnya mulai menemukan titik terang.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka menyerahkan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) serta bantuan sosial kepada keluarga Baedah di kediamannya, Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Majalengka
Penanganan ini dilakukan atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan PMI dan keluarganya yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan hak dasar dan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri mengatakan, perlindungan terhadap PMI tidak berakhir ketika mereka kembali ke Tanah Air. Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan PMI yang menghadapi persoalan dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
"Kepulangan bukan akhir dari perlindungan. Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak," kata Fachri.
Sebelumnya, KP2MI memfasilitasi kepulangan Baedah bersama kelima anaknya dari Yordania hingga ke kampung halaman di Kabupaten Majalengka. Setelah tiba di Indonesia, pemerintah melanjutkan penanganan melalui koordinasi lintas kementerian dan Pemkab Majalengka.
Kepastian status kewarganegaraan menjadi langkah penting karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan serta akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial dan berbagai layanan dasar lainnya.
Fachri menyebut kasus Baedah menunjukkan kompleksitas persoalan yang dapat dihadapi PMI dan keluarganya. Karena itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan oleh satu lembaga, tetapi membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Pemkab Majalengka pun menyiapkan dukungan lintas sektor, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan sosial, ketenagakerjaan hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang bergerak bersama. Ini adalah kerja negara. Kita ingin memastikan Ibu Baedah dan anak-anaknya tidak lagi berada dalam ketidakpastian," ujarnya.
Fachri menegaskan, penanganan Baedah menjadi gambaran bahwa perlindungan PMI tidak hanya menyangkut proses keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga memastikan mereka dapat kembali hidup mandiri dan berdaya di daerah asal.
Di sisi lain, KP2MI mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar dari calo.
"Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar dari calo. Berangkatlah melalui prosedur yang resmi. Ketika kita berangkat secara prosedural, negara memiliki ruang yang lebih kuat untuk memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan," pungkas Fachri.
Penanganan Baedah dan lima anaknya di Majalengka menjadi penegasan bahwa persoalan PMI tidak berhenti ketika mereka kembali ke Indonesia. Kepastian hukum, pemenuhan hak dasar hingga penguatan ekonomi keluarga menjadi bagian penting dari perlindungan pekerja migran secara menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....