Tuding Kejanggalan Anggaran Tugu Bola Dunia Aktivis Ancam PTUN Pemkab
- 05 Okt 2026 19:55 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Aktivis Atang, S.E. menyatakan ketidakpuasan atas penjelasan pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai penataan Tugu Bola Dunia dalam audiensi di Gedung DPRD pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Atang berencana membawa persoalan penataan anggaran dan proses pelaksanaan proyek Tugu Bola Dunia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Polemik penataan Tugu Bola Dunia di Kabupaten Kuningan masih belum menemui penyelesaian hingga saat ini.
RRI.CO.ID, Kuningan – Polemik penataan Tugu Bola Dunia di Kabupaten Kuningan belum menemui titik terang. Aktivis Atang, S.E., menyatakan belum puas dengan penjelasan pemerintah dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin, 5 Oktober 2026.
Atang menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama terkait penataan anggaran dan proses pelaksanaan proyek. "Secara pribadi saya belum puas dengan jawaban, baik itu dari instansi terkait dalam hal ini. Saya tetap akan melanjutkan ke PTUN," ujar Atang seusai audiensi.
Menurut Atang, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah adanya usulan anggaran tambahan untuk tindak lanjut penataan Tugu Bola Dunia. Ia mempertanyakan pengajuan anggaran tersebut karena sebelumnya proyek disebut telah selesai 100 persen.
"Ada ajuan lagi anggaran terkait tindak lanjut penataan Tugu Bola Dunia untuk pengadaan kuda di anggaran perubahan. Ini kan nambah anggaran," katanya.
Atang menilai pengajuan tambahan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih pemerintah daerah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran. "Pajak segala macam dinaikkan, tentunya bukan dipakai hal-hal untuk kepentingan kebutuhan masyarakat, malah dipakai yang tidak karuan," ucapnya mengkritik.
Selain persoalan anggaran, Atang juga mempertanyakan kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam penataan Tugu Bola Dunia. Ia menyinggung keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Tata Ruang, serta pemerintah daerah.
| Baca juga: Bangunan SDN 2 Tugu Sliyeg Indramayu Ambruk |
Menurut dia, penataan sebuah monumen harus memiliki dasar kewenangan dan perencanaan yang jelas. Terlebih apabila bangunan tersebut memiliki keterkaitan dengan cagar budaya.
"Kalau memang itu masuk cagar budaya, kewenangannya ada di Dinas Kebudayaan. Jangan sampai penataan monumen dilakukan untung-untungan," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Atang juga menyoroti kehadiran sejumlah pemangku kebijakan. Menurutnya, Kepala Bagian Hukum Mahardika hadir secara langsung, sedangkan sejumlah instansi lainnya diwakili pejabat atau staf.
Atang menegaskan persoalan tersebut akan terus dikawal karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. "Kami akan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan," katanya
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, S.E., memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang terkait penggantian Tugu Bola Dunia dengan patung kuda. Menurut Nuzul, berdasarkan surat penjelasan Bupati Kuningan melalui Sekretaris Daerah, tidak terdapat pernyataan bahwa Tugu Bola Dunia akan diganti dengan patung kuda.
"Kalau misalnya ada kesalahan perencanaan, ya tinggal disampaikan. Tapi di poin 7 itu kan dijelaskan bahwa tidak benar itu akan digantikan oleh patung kuda. Itu dari penjelasan Pak Bupati melalui Sekda, kalau lihat suratnya seperti itu," ujar Nuzul.
Di sisi lain, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman mengatakan pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki. "Kita menjawab yang kita tahu sesuai dengan fakta yang ada," katanya
Polemik penataan Tugu Bola Dunia masih meninggalkan pertanyaan besar mengenai kejelasan dasar perencanaan dan legitimasi kewenangan instansi terkait. Selain itu, transparansi serta urgensi penggunaan anggaran tambahan dalam penataan kawasan tersebut juga terus dipertanyakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....