Fraksi Amanat Restorasi Soroti Ketergantungan Transfer Pusat di APBD 2027

  • 01 Okt 2026 22:16 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan mengkritisi tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dalam pembahasan APBD 2027.
  • Hj. Lin Yulyanti, S.E., selaku juru bicara fraksi, menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Isu ketergantungan dana transfer menunjukkan potensi kerentanan keuangan daerah dan perlunya diversifikasi sumber pendapatan lokal di Kabupaten Kuningan.

RRI.CO.ID, Kuningan — Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti tingginya ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027. Juru bicara Fraksi Amanat Restorasi, Hj. Lin Yulyanti, S.E., saat membacakan Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Bupati mengenai Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 1 Oktober 2026.

Fraksi menilai APBD tidak semestinya hanya menjadi dokumen rutin pemerintah daerah, tetapi harus menjadi instrumen untuk menentukan arah pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembahasan APBD bukan semata-mata pembahasan angka, melainkan pembahasan mengenai arah pembangunan, kualitas pelayanan publik, kemampuan pemerintah daerah membiayai kewajibannya, serta masa depan kesejahteraan masyarakat Kuningan,” kata Lin.

Dalam pandangannya, Fraksi Amanat Restorasi mencermati struktur pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2027 yang direncanakan mencapai Rp2,678 triliun. Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan sekitar Rp459,879 miliar atau 17,17 persen. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp2,169 triliun atau sekitar 81 persen.

Menurut Lin, komposisi tersebut menunjukkan masih tingginya ketergantungan fiskal Kabupaten Kuningan terhadap pemerintah pusat. Kondisi itu dinilai perlu direspons dengan strategi yang terukur untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.

Fraksi juga menyoroti adanya perbedaan angka dalam dokumen Nota Keuangan yang dinilai perlu diklarifikasi sebelum APBD ditetapkan. Salah satunya terkait Pajak Daerah. Pada rencana pendapatan tercantum sebesar Rp288,354 miliar, sedangkan dalam uraian naratif tertulis Rp238,35 miliar.

Perbedaan juga ditemukan pada penerimaan pembiayaan dari SiLPA. Dalam tabel tercantum Rp25,5 miliar, sementara uraian naratif menyebut Rp25 miliar.

Selain itu, Fraksi Amanat Restorasi meminta dilakukan pengecekan kembali terhadap rincian Retribusi Perizinan dan Belanja Modal agar sesuai dengan total yang tercantum dalam tabel.

“Catatan ini merupakan permintaan klarifikasi administratif dan rekonsiliasi angka. Sebagai dokumen hukum dan instrumen pengelolaan uang publik, konsistensi data antara tabel, narasi, lampiran, dan RKA Perangkat Daerah harus menjadi perhatian utama,” ujar Lin.

Pada sisi belanja, Fraksi Amanat Restorasi mencatat rencana belanja daerah mencapai Rp2,685 triliun. Dari jumlah tersebut, Belanja Operasi mencapai Rp2,103 triliun atau 78,30 persen. Sementara Belanja Pegawai mencapai sekitar Rp1,301 triliun atau 48,45 persen.

Fraksi mengusulkan tiga langkah untuk meningkatkan efisiensi belanja. Pertama, menghubungkan belanja pegawai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan produktivitas perangkat daerah.

Kedua, mengevaluasi Belanja Barang dan Jasa yang mencapai Rp759,46 miliar dengan mengukur keluaran serta penerima manfaat secara jelas. Ketiga, menerapkan konsep value for money melalui pengadaan bersama, standardisasi kebutuhan, dan digitalisasi proses belanja.

Selain menyoroti struktur pendapatan dan belanja, Fraksi Amanat Restorasi menawarkan tujuh agenda yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2027.

Pertama, Roadmap Kemandirian Fiskal, dengan target peningkatan PAD secara bertahap yang dilengkapi basis data awal, target tahunan, dan evaluasi triwulanan.

Kedua, Satu Data Pendapatan Daerah, melalui integrasi data pajak, retribusi, perizinan, aset, dan transaksi ekonomi.

Ketiga, Kontrak Kinerja Perangkat Daerah, untuk memastikan setiap OPD memiliki target keluaran dan hasil yang terukur.

Keempat, Rekonsiliasi Data Sebelum Penetapan, dengan melakukan pemeriksaan silang terhadap angka dalam Nota Keuangan, Raperda APBD, KUA-PPAS, RKPD, hingga RKA-SKPD.

Kelima, Fiscal Risk Register, untuk memetakan utang, kewajiban, serta potensi risiko pendapatan dan beban pada tahun berikutnya.

Keenam, Belanja Berbasis Hasil, dengan memastikan setiap program prioritas memiliki indikator manfaat yang dapat diukur.

Ketujuh, APBD sebagai Penggerak Ekonomi Lokal, terutama melalui belanja pemerintah yang dapat mendorong UMKM, koperasi, petani, peternak, industri rumah tangga, dan sektor pariwisata. Lin menegaskan pembahasan APBD 2027 perlu dilakukan secara terbuka dengan memastikan setiap angka dan program memiliki dasar yang jelas.

“APBD yang sehat bukan sekadar menghemat, tetapi APBD yang mampu menghemat pada tempat yang tepat dan berinvestasi pada sektor yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat Kuningan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....