15 Tahun di Yordania, TKW Pulang Bawa 5 Anak, Ini Langkah Pemkab Majalengka

  • 29 Sep 2026 18:37 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bersama lima anaknya dari Yordania menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Bukan hanya memastikan mereka tiba dengan selamat di kampung halaman, Pemkab Majalengka kini menyiapkan langkah pendampingan agar sang ibu dan kelima anaknya dapat kembali membangun kehidupan secara layak di tanah kelahiran.

PMI tersebut adalah Siti Baedah, atau yang akrab disapa Jubaedah, warga Blok Kedunganyar, Desa Ligung. Ia kembali ke Indonesia pada Minggu, 27 September 2026, setelah bertahun-tahun bekerja di Yordania.

Jubaedah diketahui berangkat menjadi TKW pada 2003. Selama berada di Yordania, ia menikah dengan seorang warga Mesir dan dikaruniai lima anak, terdiri atas tiga laki-laki berusia 14, 9, dan 5 tahun serta dua perempuan berusia 8 dan 2 tahun.

Kepulangan tersebut kemudian memunculkan persoalan baru, terutama menyangkut dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga keberlanjutan ekonomi keluarga.

Pemkab Majalengka merespons persoalan itu dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka.

Pertemuan tersebut melibatkan Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Kementerian P2MI, BP3MI Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah, termasuk DP3AKB, DK2UKM, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kecamatan Ligung dan Pemerintah Desa Ligung.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan, kepulangan PMI tidak boleh berhenti pada proses pemulangan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara layak di lingkungan asalnya."Ketika mereka sudah kembali ke tanah air, tugas kita adalah memastikan mereka tidak berjalan sendiri. Pemerintah hadir untuk mendampingi, melindungi dan memastikan hak-haknya terpenuhi," ujar Eman, Selasa 29 September 2026.

Pemkab Majalengka selanjutnya menyiapkan sejumlah langkah konkret. Pemerintah Desa dan Kecamatan Ligung akan membantu proses penerbitan surat keterangan domisili, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memfasilitasi pemenuhan NIK serta dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.

Dinas Sosial juga akan melakukan asesmen dan pemutakhiran data keluarga untuk memastikan akses terhadap program bantuan sosial sesuai ketentuan.

Sementara dari sektor pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka memastikan kelima anak tersebut tetap mendapatkan kesempatan untuk bersekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka H. Muhamad Umar Ma'ruf mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan pendidikan dan instansi terkait untuk memfasilitasi akses pendidikan anak-anak tersebut sesuai kondisi serta kelengkapan dokumen yang dimiliki."Anak-anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan," katanya.

Pendampingan juga menyentuh aspek kesehatan. BPJS akan memfasilitasi akses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara DP3AKB memastikan kebutuhan perempuan dan anak menjadi bagian utama dalam proses reintegrasi keluarga.

Kepala DP3AKB Kabupaten Majalengka Gun Gun Mochamad Dharmadi mengatakan pendampingan tidak hanya dilakukan saat kepulangan, tetapi berlanjut hingga keluarga tersebut mampu beradaptasi kembali dengan lingkungan sosialnya."Yang kita kedepankan adalah pemenuhan hak ibu dan anak. Mereka membutuhkan pendampingan, bukan hanya pada saat kepulangan, tetapi juga dalam proses beradaptasi dan membangun kembali kehidupan di lingkungan tempat tinggalnya," ucapnya.

Selain pemenuhan hak dasar, Pemkab Majalengka juga menyiapkan strategi agar Jubaedah dapat kembali memiliki aktivitas ekonomi produktif.

Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) akan memetakan potensi dan keterampilan yang dimiliki Jubaedah untuk diarahkan pada program pelatihan, pengembangan usaha maupun akses terhadap program UMKM.

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin menegaskan, proses reintegrasi PMI harus diarahkan hingga terciptanya kemandirian ekonomi."Kami akan melihat potensi dan keterampilan yang dimiliki untuk kemudian diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi, baik melalui pelatihan, pengembangan usaha maupun akses terhadap program UMKM yang tersedia," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....