Dishub Cirebon Soroti Titik Parkir Bahu Jalan di Kawasan Trusmi
- 17 Sep 2026 15:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Sebanyak 338 titik parkir tepi jalan umum di Kabupaten Cirebon telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Namun, status sebagai titik parkir tidak membuat seluruh bahu jalan otomatis dapat digunakan untuk aktivitas parkir.
Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, mengatakan jumlah titik tersebut masih dapat berkembang mengikuti kondisi di lapangan. Dishub tetap mempertimbangkan keselamatan sebelum menetapkan lokasi parkir baru.
Penetapan titik parkir mempertimbangkan karakteristik dan fungsi ruas jalan yang digunakan masyarakat. “Nah, untuk tadi itu, untuk melegalkan atau tidak, biasanya kita melihat dari sisi keselamatan juga,” ucapnya kepada RRI, Selasa, 15 September 2026.
Jalur cepat maupun ruas jalan yang ramai kendaraan menjadi lokasi yang tidak direkomendasikan sebagai titik parkir. Kebijakan tersebut diterapkan agar aktivitas parkir tidak menghambat pergerakan kendaraan di jalan.
Nunu menegaskan keberadaan parkir on-street tidak berarti seluruh sisi jalan dapat digunakan untuk parkir. “Jadi tidak melulu bahwa di pinggir jalan di on-street itu diperbolehkan semua untuk tempat parkir,” katanya.
Di kawasan Trusmi, terdapat beberapa titik parkir yang berada di bahu jalan dan telah menjadi perhatian Dishub. Nunu menyebut terakhir terdapat sekitar tujuh titik parkir dari kawasan Trusmi hingga arah pengujian kendaraan.
Penetapan titik parkir menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan keselamatan lalu lintas. Dishub tetap mengevaluasi lokasi parkir berdasarkan kondisi dan fungsi jalan di masing-masing kawasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....