Dishub Cirebon Ingatkan Tempat Usaha Sediakan Ruang Parkir
- 17 Sep 2026 14:01 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Tempat usaha di Kabupaten Cirebon belum seluruhnya memiliki lahan parkir yang diverifikasi Dinas Perhubungan. Kondisi tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan parkir antara Dishub dan Badan Pendapatan Daerah.
Kabid Sarpras Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, menjelaskan parkir terbagi menjadi off-street dan on-street. Untuk lahan parkir milik tempat usaha, kewenangan perpajakannya berkaitan dengan Bapenda Kabupaten Cirebon.
Menurut Nunu, Dishub tidak melakukan verifikasi terhadap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir dan bukan merupakan usaha parkir. “Jadi selama ini kalau untuk verifikasi, kalau dia bukan izin usaha parkir, tidak ada verifikasi dari Dishub,” ujarnya kepada RRI Selasa, 15 September 2026.
Koordinasi dengan Dishub dilakukan pada pengelolaan parkir tertentu, termasuk lokasi yang menggunakan sistem gerbang atau gate. Sementara lahan parkir usaha yang tidak dikomersialkan lebih berkaitan dengan penentuan pajak oleh Bapenda.
Keberadaan lahan parkir menjadi penting ketika aktivitas usaha berada di kawasan dengan arus kendaraan cukup padat. Dishub meminta pelaku usaha menyediakan ruang parkir agar kendaraan pengunjung tidak meluber hingga mengganggu badan jalan.
Nunu mengatakan penentuan lokasi parkir juga mempertimbangkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas. “Kalau kita mau nentuin titik parkir itu, yang pertama tidak memberikan dampak kemacetan di masyarakat,” katanya.
Karena itu, keberadaan ruang parkir di sekitar tempat usaha tidak dapat hanya dilihat dari ketersediaan lahan. Aspek keselamatan dan kelancaran kendaraan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi parkir yang dapat digunakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....