Polemik Tugu Bola Dunia Kuningan Dinilai Berujung Lima Peristiwa Hukum
- 16 Sep 2026 20:55 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Polemik penataan Tugu Bola Dunia di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Kuningan telah berkembang menjadi rangkaian lima peristiwa hukum.
- Perkembangan polemik ini disampaikan oleh Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners melalui pernyataan tertulis tertanggal 16 September 2026.
- Peristiwa hukum yang terjadi menunjukkan tingkat kompleksitas yang signifikan dalam penanganan masalah penataan landmark publik di Kuningan.
RRI.CO.ID, Kuningan - Polemik penataan Tugu Bola Dunia di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Kuningan dinilai telah berkembang menjadi rangkaian lima peristiwa hukum. Hal itu disampaikan Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, melalui pernyataan tertulis tertanggal 16 September 2026.
Ada lima persoalan utama yang saat ini tengah disoroti publik dan pihak terkait. Isu tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang penataan tugu, aksi protes warga, dugaan perusakan keramik tugu, dugaan pencemaran nama baik via media elektronik, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Kuningan.
Dadan menyebut kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia tersebut memiliki anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan sebesar Rp199.168.000. Menurutnya, persoalan bermula dari adanya rencana perubahan kegiatan Penataan “Tugu Bola Dunia” menjadi “Tugu Patung Kuda” tanpa terlebih dahulu melalui kajian, pembahasan, persetujuan, maupun musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan.
Ia menilai perubahan kegiatan yang berdampak pada penggunaan anggaran daerah harus mengikuti aturan yang berlaku. Proses tersebut wajib melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Perbuatan Bupati Kuningan yang telah mengubah kegiatan Penataan ‘Tugu Bola Dunia’ menjadi ‘Tugu Patung Kuda’ tersebut patut diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Dadan.
Ia menyebutkan sejumlah ketentuan yang dinilainya relevan terkait masalah tersebut. Aturan itu antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menambahkan, aspek pidana korupsi perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum jika ditemukan fakta adanya penyimpangan dalam perubahan kegiatan tersebut. Hal ini berlaku apabila tindakan tersebut terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Sementara terkait aksi protes masyarakat, Dadan menilai penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi protes yang dilakukan warga berinisial AT, menurutnya, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan pejabat publik. Namun, ketika aksi berlangsung, terjadi dugaan perusakan keramik pada bangunan tugu.
AT kemudian dimintai keterangan oleh Polsek Kuningan pada Jumat, 4 September 2026, sejak pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Dadan menilai status kepemilikan keramik perlu dipastikan terlebih dahulu oleh penyidik sebelum menentukan pasal yang diterapkan.
Ia menjelaskan, pekerjaan penataan tugu dilakukan pemborong atau pihak ketiga. Menurut analisisnya, material yang dipasang baru menjadi milik pemerintah daerah setelah pekerjaan selesai, diperiksa, dan diserahterimakan secara resmi.
“Pada saat perusakan terjadi, pekerjaan belum selesai, belum diserahkan, dan belum diterima oleh Pemerintah Daerah. Sehingga keramik yang dirusak belum menjadi aset daerah maupun fasilitas umum,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Dadan, penyidik perlu mengkaji kategori dari dugaan perusakan tersebut. Kajian ini penting untuk menentukan apakah tindakan itu masuk kategori perusakan fasilitas umum sesuai Pasal 522 KUHP atau perusakan barang milik orang lain sebagaimana Pasal 521.
Persoalan lain yang muncul adalah dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dadan menyebut dugaan tersebut dilakukan warga berinisial YY terhadap AT beserta anaknya melalui media sosial Facebook.
AT disebut telah melaporkan YY ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan pada 5 September 2026. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, menurut Dadan, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain persoalan tersebut, Dadan turut mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan, terutama terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD 2026. Ia menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk meminta pertanggungjawaban apabila terdapat kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
“DPRD Kabupaten Kuningan telah lalai dan tidak menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya. Dadan mendorong DPRD melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pengawasan anggaran serta mengundang Bupati Kuningan dalam forum resmi untuk memberikan pertanggungjawaban terkait perubahan kegiatan penataan tugu tersebut.
Meski kelima persoalan tersebut saling berkaitan, Dadan menegaskan masing-masing harus diselesaikan sesuai ranah kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara santun dan tidak melanggar hukum.
“Sudah semestinya seluruh elemen masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menyampaikan aspirasi secara santun dan tidak melanggar hukum, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Dadan mengingatkan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan agar seluruh kewenangan pemerintahan dijalankan sesuai koridor hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....