Transaksi Tiket Digital, KAI Cirebon Tekankan Keamanan PayLater
- 15 Sep 2026 17:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – KAI Daop 3 Cirebon mengajak masyarakat lebih cermat menggunakan fasilitas pembayaran digital saat membeli tiket kereta api. Kehati-hatian diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan PayLater yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik akun.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan masyarakat perlu mengendalikan sendiri setiap transaksi yang menggunakan fasilitas pembayaran pribadi. Pemilik akun juga harus memahami bahwa kewajiban cicilan tetap menjadi tanggung jawabnya.
“Menurut Muhibbuddin masyarakat perlu memahami bahwa fasilitas PayLater merupakan metode pembayaran yang menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pemilik akun sesuai dengan ketentuan penyedia layanan,” katanya dalam keterangan rilis, Selasa, 15 September 2026.
KAI mengingatkan masyarakat tidak meminjamkan fasilitas PayLater untuk transaksi yang berada di luar kendali pemilik akun. Pengguna juga diminta waspada ketika identitas penumpang berbeda dengan pemilik fasilitas pembayaran.
Selain itu, masyarakat tidak boleh memberikan OTP, PIN, password, maupun kode keamanan kepada pihak lain. Pembelian tiket sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi KAI dengan memeriksa kembali seluruh detail sebelum pembayaran.
“Masyarakat jangan hanya memastikan tiket berhasil dibeli,” ujarnya. Pemeriksaan perlu mencakup identitas penumpang, penguasaan tiket, akses pembatalan, serta tujuan pengembalian dana.
Baca juga: KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Warga Cegah Penipuan Tiket Online
Apabila terlanjur menjadi korban, masyarakat diminta segera mengamankan seluruh bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak terkait. Bukti tersebut meliputi pembayaran, riwayat PayLater, detail tiket, pembatalan, refund, serta percakapan yang dapat mendukung proses pengaduan.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan transaksi digital harus dilakukan secara sadar dan berada dalam kendali pemilik akun. Masyarakat diharapkan tidak tergiur permintaan bantuan yang justru dapat membuat mereka menanggung cicilan akibat transaksi pihak lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....