PMK 44 Atur Kewajiban dan Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak
- 12 Sep 2026 16:20 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi kuasa wajib pajak. Ketentuan tersebut mencakup kepatuhan terhadap aturan perpajakan, menjaga kerahasiaan informasi, hingga larangan menghambat proses perpajakan.
Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Kuningan, Victorinus Indaryatno menjelaskan, kuasa wajib pajak wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dalam menjalankan tugasnya. Kuasa juga harus menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme.
"Untuk kewajibannya, tentunya harus mematuhi ketentuan peraturan perpajakan, kemudian menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme," ujarnya kepada RRI, Rabu, 9 September 2026.
Selain itu, kuasa wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari wajib pajak yang diwakilinya. Kuasa juga harus menjalankan tugas sesuai klasifikasi dan ruang lingkup yang tercantum dalam surat kuasa.
Victorinus menegaskan, kuasa wajib pajak dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan ketentuan perpajakan. Larangan tersebut termasuk menghalangi proses penyitaan yang dilakukan sesuai ketentuan perpajakan.
"Dilarang untuk menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, kemudian memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," ucapnya.
Baca juga: Sanksi Pelaporan Pajak Tetap Ditanggung Wajib Pajak
Larangan lainnya mencakup tindakan menghambat pemberian dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun pengawasan. Kuasa wajib pajak tidak diperbolehkan memberikan dokumen hanya sebagian apabila seluruh dokumen tersebut diperlukan untuk proses perpajakan.
Ketentuan mengenai kewajiban dan larangan tersebut berlaku selama kuasa menjalankan peran sesuai dengan surat kuasa yang diberikan. Dengan aturan tersebut, kuasa wajib pajak diharapkan menjalankan tugas secara profesional, menjaga informasi wajib pajak, serta tidak menghambat proses perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....