Sanksi Pelaporan Pajak Tetap Ditanggung Wajib Pajak
- 12 Sep 2026 16:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Sanksi atas keterlambatan pelaporan pajak tetap dikenakan kepada wajib pajak meskipun pelaporan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sebagai kuasa. Karena itu, wajib pajak perlu berhati-hati dalam memilih pihak yang diberi kuasa untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Kuningan, Victorinus Indaryatno menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku ketika kuasa diberikan untuk mengurus pelaporan pajak. Salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan maupun SPT Masa.
"Ketika pelaporannya telat, tentunya diterbitkan sanksi dan sanksi yang diterbitkan itu atas nama wajib pajaknya," ujar Victorinus kepada RRI, Rabu, 9 September 2026.
Victorinus mengatakan, pemberian kuasa dilakukan untuk membantu wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan perpajakan. Karena itu, pemilihan pihak yang diberi kuasa perlu dilakukan secara cermat agar proses administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, wajib pajak tidak hanya perlu memastikan pihak yang ditunjuk memenuhi persyaratan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026. Aspek kepercayaan terhadap pihak yang diberikan kuasa juga perlu menjadi pertimbangan.
"Jadi wajib pajak dalam menunjuk atau memilih kuasa tentu juga harus hati-hati, selain terkait dengan syarat-syarat yang ditetapkan di PMK 44 ini," ucapnya.
Victorinus menambahkan, rekam jejak dan kredibilitas pihak yang akan diberi kuasa juga dapat menjadi pertimbangan sebelum penunjukan dilakukan. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....