Pertamina Tindak SPBU 34.412.15 Subang Terkait Pelanggaran Biosolar
- 05 Sep 2026 21:15 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyaluran Biosolar subsidi di SPBU 34.412.15 Kabupaten Subang. Pemeriksaan yang digelar pada 21 Agustus 2026 tersebut menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.
Dalam pemeriksaan, terkuak aktivitas pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Aktivitas pengisian dengan total volume 220,31 liter itu terindikasi memakai kode batang kendaraan yang berbeda dari nomor polisi yang digunakan.
Atas pelanggaran tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan selama 90 hari kepada pengelola SPBU 34.412.15. Selain surat peringatan, dijatuhkan pula sanksi penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 hari terhitung mulai 22 Agustus 2026.
Sebagai bentuk penindakan berkelanjutan, pembinaan juga terus diberikan kepada para pengelola SPBU di wilayah Jawa Bagian Barat. Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi telah menerima pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan komitmen penindakan tegas tersebut. Pihaknya tidak memberi toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno dalam keterangannya pada Sabtu, 5 September 2026.
Selama masa sanksi berlaku, masyarakat Kabupaten Subang tetap dapat membeli Biosolar di beberapa lokasi SPBU terdekat. Alternatif pengisian tersedia di SPBU 3441207, SPBU 3441234, serta SPBU 3441218.
Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di lapangan. Laporan indikasi penyalahgunaan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 atau surel pcc135@pertamina.com.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....