Kuasa Pajak dari Pihak Lain Wajib Punya Kompetensi Perpajakan

  • 11 Sep 2026 15:20 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut berbeda dengan anggota keluarga yang mendapat pengecualian dari kewajiban memiliki kompetensi perpajakan.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Kuningan, Victorinus Indaryatno menjelaskan, pihak lain tetap harus memahami peraturan perpajakan sebelum menjalankan kuasa wajib pajak. Sementara anggota keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

"Kalau yang pihak lain tetap harus memiliki kompetensi juga di bidang perpajakan, harus mengerti terkait dengan peraturan perpajakan," ujarnya kepada RRI Rabu, 9 September 2026.

Victorinus mengatakan, kompetensi tersebut dapat dibuktikan melalui pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan, termasuk melalui sertifikasi yang relevan. Salah satu contoh sertifikasi yang dapat menjadi gambaran kompetensi tersebut adalah Brevet Pajak A-B maupun C.

Menurutnya, ketentuan kompetensi bagi pihak lain diperlukan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh kuasa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pihak lain yang dimaksud tidak harus menjadikan konsultan pajak sebagai profesinya.

"Pihak lain ini tidak mesti berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi tetap harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan," ucapnya.

Ia menjelaskan, konsultan pajak merupakan pihak yang menjalankan jasa profesi di bidang perpajakan, sedangkan pihak lain dapat berasal dari orang yang bukan berprofesi sebagai konsultan pajak. Dengan demikian, keberadaan pihak lain sebagai kuasa wajib pajak tidak serta-merta menggantikan peran konsultan pajak.

Adapun anggota keluarga diberikan ketentuan yang berbeda karena tidak diwajibkan memiliki sertifikasi maupun pendidikan khusus perpajakan untuk dapat menjadi kuasa. Ketentuan tersebut memungkinkan anggota keluarga membantu wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....