DLH Kuningan Tegaskan Denda RS Permata Masuk Kas Negara
- 08 Sep 2026 22:23 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- DLH Kuningan menegaskan pembayaran sanksi administratif RS Permata Kuningan masuk ke rekening PNBP, bukan ke pejabat atau pegawai dinas.
- Kepala Bidang P3H Rismunandar memberikan klarifikasi untuk merespons dugaan pungutan liar dan aliran dana ke pihak tertentu.
- Mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke kanal pembayaran PNBP yang merupakan prosedur resmi penerimaan negara.
RRI.CO.ID, Kuningan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menegaskan pembayaran sanksi administratif yang dikenakan kepada Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan tidak masuk ke pejabat maupun pegawai DLH. Pembayaran dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit melalui mekanisme transfer ke kanal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penaatan Hukum (P3H) DLH Kuningan, Rismunandar, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul munculnya sorotan mengenai penjatuhan sanksi kepada RS Permata Kuningan, termasuk dugaan adanya pungutan atau aliran dana kepada pihak tertentu.
"Uangnya bukan masuk kantong saya," tegas Rismunandar, kepada RRI Cirebon, Selasa 8 September 2026.
Proses penindakan terhadap RS Permata Kuningan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan data faktual, sambung Rismun, maka penjatuhan sanksi mengikuti mekanisme penegakan hukum lingkungan yang berlaku.
Ia menegaskan, pembayaran sanksi tidak dilakukan secara tunai dan tidak diserahkan kepada petugas DLH. Pihak rumah sakit yang dikenai kewajiban pembayaran melakukan transfer langsung melalui mekanisme pembayaran PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.
"Secara substansi PNBP yang dipertanyakan tersebut dibayarkan langsung oleh pihak yang terkena sanksi kepada negara. Pembayarannya langsung ditransfer melalui rekening PNBP, jadi tidak ada yang mampir ke kami," ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, pihak yang dikenai sanksi terlebih dahulu memperoleh dasar atau tagihan pembayaran, kemudian melakukan pembayaran melalui kanal perbankan atau sistem pembayaran yang ditentukan pemerintah. Dana tersebut selanjutnya tercatat sebagai penerimaan negara, bukan sebagai penerimaan pribadi pejabat atau pegawai yang melakukan pengawasan.
Mekanisme penerimaan negara memang mengharuskan pembayaran PNBP dilakukan melalui sistem yang ditetapkan pemerintah dan disetorkan ke kas negara. Dalam praktiknya, pembayaran dapat dilakukan menggunakan kode billing melalui kanal pembayaran yang tersedia, sehingga transaksi memiliki jejak administrasi dan dapat ditelusuri.
Dari sisi penegakan hukum lingkungan, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi administratif merupakan instrumen penegakan hukum untuk memastikan kewajiban lingkungan dipenuhi.
Karena itu, pembayaran sanksi tidak berarti uang tersebut menjadi milik DLH Kabupaten Kuningan. Apabila penerimaan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai PNBP, pembayaran harus masuk melalui mekanisme penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya memastikan proses penindakan terhadap RS Permata Kuningan dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi mengenai mekanisme pembayaran sanksi sekaligus menjawab tudingan bahwa uang sanksi diterima secara pribadi oleh pejabat DLH.
Dengan mekanisme pembayaran melalui transfer dan kanal resmi pemerintah, aliran dana dapat dibedakan secara jelas antara pihak yang membayar sanksi, sistem penerimaan negara, dan pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....