KSPSI Kawal Dugaan Pelanggaran Hak Buruh J&T Kuningan
- 14 Mei 2026 17:54 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Dugaan pelanggaran hak pekerja di lingkungan J&T Express dan J&T Cargo Kertawangunan mulai memantik perhatian organisasi buruh di Kabupaten Kuningan. Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Kuningan menyatakan akan mengawal persoalan itu hingga tuntas.
Ketua KSPSI Kuningan, Dani Ramdani mengatakan organisasinya menerima keluhan dari sejumlah kurir dan karyawan terkait dugaan pemotongan upah serta tidak diberikannya slip gaji selama bekerja. Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak normatif pekerja.
“Kami berdiri bersama pekerja. Hak-hak mereka harus diperjuangkan dan tidak boleh diabaikan,” kata Dani dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah dua pekerja berinisial NT, 35 tahun, dan AL, 24 tahun, mengaku mengalami pemotongan gaji rutin yang disebut sebagai “denda operasional”. Nilainya disebut mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 800 ribu per bulan.
Selain itu, para pekerja mengaku tidak pernah menerima slip gaji selama bekerja hampir dua tahun. Padahal, ketentuan mengenai bukti pembayaran upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberikan rincian pembayaran upah kepada pekerja. Dani mengatakan KSPSI akan membawa persoalan tersebut ke jalur advokasi formal.
Organisasi buruh itu, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, pemerintah provinsi, hingga kementerian terkait. “Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja, termasuk soal upah yang layak,” ujarnya.
Persoalan hubungan industrial di sektor logistik belakangan menjadi sorotan seiring meningkatnya beban kerja kurir di tengah pertumbuhan industri pengiriman barang. Di sisi lain, pengawasan terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan dinilai masih lemah.
Sebelumnya, kalangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kuningan juga mendorong agar serikat pekerja aktif mengawal hak-hak buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat. Dalam konteks itu, KSPSI dipandang memiliki posisi penting sebagai penghubung antara pekerja dan perusahaan, sekaligus pengawas pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.
Kini perhatian tertuju pada langkah Disnakertrans Kuningan dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen J&T terkait tudingan pemotongan upah dan ketiadaan slip gaji bagi pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....