Ratusan Hektare Hutan Kuningan Ditanami Kopi Ilegal, Perhutani Akui Kesulitan

  • 08 Sep 2026 22:26 WIB
  •  Cirebon
Poin Utama
  • Pembukaan lahan untuk tanaman kopi dinilai telah mengganggu fungsi hutan sebagai area tutupan dan menjadi sorotan bagi pihak Perhutani.
  • Sekitar 200 hektare kawasan hutan di Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, teridentifikasi ditanami kopi tanpa kerja sama resmi dengan Perum Perhutani.
  • Lahan yang ditanami kopi secara ilegal berada di petak 49D dengan total area sekitar 271,56 hektare, namun hanya 12 hektare yang memiliki izin kerja sama resmi.

RRI.CO.ID, Kuningan – Sekitar 200 hektare kawasan hutan di Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, teridentifikasi ditanami kopi tanpa kerja sama resmi dengan Perum Perhutani. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pembukaan lahan dinilai telah mengganggu kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai area tutupan.

Administratur Perhutani KPH Kuningan, Siti Kasanah, mengatakan lahan yang ditanami kopi secara ilegal itu berada di petak 49D. Dari total kawasan sekitar 271,56 hektare di salah satu petak wilayah Subang, baru 12 hektare yang memiliki izin kerja sama resmi untuk pemanfaatan lahan di bawah tegakan.

“Yang di petak 49D ini belum ada kerja sama dengan kami, statusnya ilegal,” ujar Siti saat audiensi bersama warga Desa Subang di Gedung DPRD Kuningan, Senin 7 September 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah warga Desa Subang mengeluhkan kondisi kawasan Leuweung Tutupan yang dinilai mengalami kerusakan akibat perambahan dan penanaman kopi.

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, kemudian mempertanyakan langkah Perhutani terhadap lahan yang berada di wilayah kerjanya tersebut. Siti mengatakan penertiban tidak bisa dilakukan secara sederhana karena perlu proses untuk memastikan bagaimana lahan itu bisa dikuasai dan ditanami.

“Penertiban dan penindakan di lapangan tidak mudah. Penanganan lahan ilegal ini memerlukan proses penyelesaian yang cukup rumit,” katanya.

Menurut Siti, Perhutani juga perlu melakukan identifikasi lebih mendalam, termasuk menelusuri asal-usul masuknya para penanam kopi ke kawasan tersebut.

“Kronologisnya bagaimana (penanam kopi yang disebut dari Ciamis) itu bisa masuk,” ujarnya.

Di sisi lain, pengawasan kawasan hutan juga terkendala keterbatasan personel. Perhutani KPH Kuningan saat ini hanya memiliki tiga polisi hutan (Polhut) untuk menjalankan tugas pengamanan di lapangan.

“Jujur saja, saat ini kami kekurangan SDM untuk pengamanan. Personel kami sangat terbatas,” kata Siti.

Karena itu, Perhutani berharap masyarakat sekitar ikut membantu mengawasi kawasan hutan. Dengan luas lahan yang harus dijaga dan keterbatasan personel, pengawasan dinilai tidak bisa hanya mengandalkan petugas Perhutani.

Perhutani juga membuka kemungkinan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri praktik penanaman kopi ilegal tersebut, termasuk jika ditemukan pihak lain yang berada di balik pembukaan lahan dalam skala besar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....