Dinsos Kota Cirebon Buka Tiga Kanal Pengaduan Penangguhan Bansos

  • 04 Sep 2026 12:10 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Sosial Kota Cirebon membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mempertanyakan pemutusan atau penangguhan bantuan sosial. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui tiga kanal yang disediakan untuk selanjutnya dilakukan asesmen dan pengusulan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahroni mengatakan, setiap penerima bantuan yang datang dengan keluhan akan terlebih dahulu menjalani asesmen untuk mengetahui penyebab pemutusan atau penangguhan bansos. Proses tersebut menjadi dasar untuk menentukan jalur pengusulan yang sesuai.

Agus menjelaskan, terdapat tiga kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan usulan terkait bansos. Ketiganya yakni secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, melalui Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos di kelurahan, serta melalui Dinas Sosial.

“Semua bermuara nantinya di pengusulan, apa memang melalui jalur secara mandiri melalui Cek Bansos, apa melalui Puskesos yang ada di kelurahan, apa melalui Dinas Sosial, sangat terbuka,” ujarnya kepada RRI, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Agus, pengusulan yang disampaikan masyarakat tetap melalui proses persetujuan Dinas Sosial sebelum diteruskan kepada Pusat Data dan Informasi atau Pusdatin. Ia menyebut, mekanisme tersebut termasuk untuk menangani penerima yang mengalami pemutusan atau penangguhan bantuan sosial.

Agus juga menjelaskan, masyarakat selama ini masih sering memahami bansos hanya sebatas bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. Padahal, bantuan sosial juga mencakup jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS.

“Jadi pengertiannya hanya PKH, BPNT, padahal di situ ada BPJS, jadi ketika masyarakat nanti datang ke kita atau melalui pelayanan, kita punya SLRT Rahayu yang ada di Dinas Sosial, ada di Puskesos,” ucapnya.

Agus mengatakan, pelayanan pengaduan bansos juga dapat dilakukan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu atau SLRT Rahayu yang tersedia di Dinas Sosial dan Puskesos. Layanan tersebut membantu masyarakat mengetahui permasalahan sosial yang dihadapi sekaligus mengarahkan proses pengusulannya.

Ia menambahkan, permasalahan sosial yang ditangani cukup beragam dan tidak seluruhnya berkaitan dengan bantuan tunai atau pangan. Karena itu, masyarakat yang membutuhkan pelayanan, khususnya terkait jaminan kesehatan, tetap dapat memperoleh bantuan pengurusan secara cepat.

Sementara itu, Agus menjelaskan, Dinas Sosial di tingkat kota atau kabupaten merupakan mitra Kementerian Sosial dalam pelaksanaan pelayanan sosial di daerah. Adapun tenaga pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan tenaga yang berada di bawah Kementerian Sosial dan ditugaskan di wilayah masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....