Harga Ayam Ras Jadi Perhatian, Pemkab Kuningan Keluarkan Edaran
- 31 Agt 2026 21:58 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah stabilisasi harga ayam ras karena komoditas tersebut masuk dalam daftar penyumbang tekanan harga di daerah.
- Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Asep Taufik Rohman menekankan perlunya menjaga harga ayam ras agar tidak membebani masyarakat sambil tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi peternak.
- Kebijakan stabilisasi harga ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.
RRI.CO.ID, Kuningan – Harga ayam ras menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pemerintah daerah mengambil langkah stabilisasi setelah komoditas tersebut masuk dalam daftar penyumbang tekanan harga di daerah.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman, mengatakan pemerintah perlu menjaga harga ayam ras agar tidak membebani masyarakat, tetapi tetap memberikan keuntungan yang wajar bagi peternak.
“Stabilitas harga perlu dijaga dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan peternak, pelaku usaha, dan konsumen,” kata Asep, Senin 31 Agustus 2026.
Perhatian terhadap harga ayam ras semakin meningkat setelah Kabupaten Kuningan masuk dalam 10 kabupaten/kota dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) komoditas daging ayam ras tertinggi secara nasional.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri pada 18 Agustus 2026.
“Perkembangan harga daging ayam ras menjadi salah satu perhatian dalam pengendalian inflasi di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kuningan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.7/1/BIDNAK Tahun 2026 tentang Stabilisasi Harga Ayam Ras Hidup (*livebird*).
Melalui surat edaran itu, pemerintah meminta pelaku usaha perunggasan ikut menjaga harga sekaligus memastikan pasokan ayam ras tetap tersedia di pasar.
Harga *livebird* di tingkat peternak didorong berada pada kisaran Rp19.500 per kilogram berat hidup. Angka tersebut mengacu pada kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional pada 29 Juni 2026.
Namun, pemerintah tidak hanya menyoroti harga. Kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan juga menjadi bagian dari kebijakan stabilisasi.
Diskanak Kuningan meminta kebutuhan pasar lokal menjadi prioritas, khususnya ketika harga mulai mengalami kenaikan.
Pelaku usaha juga diingatkan tidak menahan atau mengurangi pasokan secara tidak wajar karena kondisi tersebut dapat memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Asep menegaskan pengendalian harga ayam ras tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian. Keterlibatan peternak, pelaku usaha perunggasan, distributor hingga konsumen diperlukan agar keseimbangan pasar tetap terjaga.
“Stabilitas harga pangan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Keseimbangan antara ketersediaan pasokan, harga yang wajar bagi peternak, dan keterjangkauan bagi masyarakat perlu terus dijaga,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....