Kapolres Majalengka Tegas soal Knalpot Brong: Disita, Ditilang & Motor Ditahan

  • 25 Agt 2026 04:06 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Polres Majalengka menegaskan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan dapat berujung pada tindakan hukum. Polisi akan menyita knalpot, memberikan tilang, hingga menahan sepeda motor yang digunakan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau peruntukannya.

"Ketentuan, tentunya ini diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas tepatnya di dalam Pasal 285 ayat 1, hukuman satu bulan dan juga denda Rp250.000," ujar AKBP Aldy, Senin 24 Agustus 2026.

Aldy menjelaskan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong dilakukan melalui beberapa tahapan. Polisi terlebih dahulu menyita knalpot yang tidak sesuai standar.

Selanjutnya, pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sepeda motor yang digunakan juga dapat ditahan sampai pemilik mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai standar.

"Terhadap setiap orang yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan peruntukannya, maka sudah barang tentu yang pertama kami akan lakukan penyitaan. Kemudian yang kedua kami akan melakukan penilangan," jelasnya.

Polisi juga akan menahan kendaraan hingga pemilik memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

"Yang ketiga motornya akan kami tahan sampai batas waktu yang kami tentukan dan akan kami kembalikan ketika para pengguna kendaraan bermotor tersebut membawa knalpot sesuai dengan standar," tegas AKBP Aldy.

Penegasan tersebut sejalan dengan langkah Polres Majalengka yang terus meningkatkan penertiban knalpot brong. Sebelumnya, polisi memusnahkan 1.356 knalpot brong hasil penindakan selama sekitar satu setengah bulan.

Mayoritas pengguna knalpot tidak sesuai standar yang ditindak diketahui masih berstatus pelajar. Karena itu, selain penindakan, Polres Majalengka juga memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi tertib berlalu lintas di sekolah.

Kapolres memastikan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Kepolisian mengimbau pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi kendaraan dan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi hukum serta tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....