Bukan Bupati, Ini Pihak yang Menentukan Desil Warga Majalengka
- 24 Agt 2026 20:19 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Majalengka - Perubahan status desil kesejahteraan yang dialami sejumlah warga Majalengka memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan perubahan peringkat kesejahteraan karena dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi mereka di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Majalengka menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat desil masyarakat. Penetapan dilakukan melalui mekanisme pengolahan data secara nasional dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Apip Supriyanto, mengatakan pemutakhiran data harus dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi faktual masyarakat.
"Tugas ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ladang ibadah sosial. Karena itu harus dijalankan dengan benar dan jujur. Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan," ujar Apip, Senin (24/8/2026).
Apip menjelaskan, masih terdapat kesalahpahaman mengenai pihak yang berwenang menetapkan desil. Pemerintah daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hanya bertugas mengusulkan serta memperbarui data berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.
"Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang ada di lapangan. Data tersebut kemudian diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluar peringkat desil dari Pusdatin yang selanjutnya digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos," jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan desil bukan ditentukan oleh bupati, wali kota, pemerintah desa, maupun pendamping sosial.
"Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS," tegas Apip.
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi ke dalam 10 kelompok.
Desil 1 menggambarkan kelompok 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Peringkat tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah.
Menurut Apip, proses penetapan desil dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Apip menjelaskan, perubahan status desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan pemadanan data secara nasional.
Penilaian tidak hanya berdasarkan pengakuan atau kondisi ekonomi yang disampaikan warga, tetapi menggunakan integrasi berbagai variabel sosial dan ekonomi. Data kependudukan dapat dipadankan dengan sejumlah indikator, antara lain informasi daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, serta data perbankan dan OJK.
Karena itu, perubahan peringkat desil dapat terjadi ketika hasil pengolahan dan pemadanan berbagai variabel dalam sistem menunjukkan kondisi yang berbeda.
Dinsos Majalengka memastikan masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini memiliki kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran atau sanggahan.
"Jika data atau status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui operator SIKS-NG di kelurahan/desa setempat," kata Apip.
Ia meminta masyarakat tidak langsung menyalahkan pemerintah daerah atau pendamping PKH ketika terjadi perubahan status desil. Warga justru diminta menggunakan mekanisme resmi yang telah disediakan untuk memperbarui data.
Perubahan desil juga menjadi perhatian warga. Dadan (45), warga Sukahaji, berharap data kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Yang kami harapkan datanya benar-benar sesuai kondisi warga. Kalau memang ada perubahan, masyarakat juga perlu diberi penjelasan supaya tidak salah paham," ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Yati (30), warga Majalengka. Ia meminta pemerintah desa dan kelurahan aktif membantu warga memahami mekanisme pemutakhiran data.
"Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak terdata karena persoalan administrasi. Kami berharap pemerintah desa bisa membantu warga dalam proses pengajuan dan pemutakhiran data," ungkapnya.
Dinsos Majalengka menilai persoalan data kesejahteraan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, pendamping sosial, pemerintah daerah, BPS hingga pemerintah pusat.
Pemutakhiran data yang akurat dan berkala diharapkan membuat penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai kemiskinan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....